Headline News

header-int

Tegakan Perda Nomor 07 Tahun 2015, BPMP2TSP Pessel Akan Tertibkan Izin Kadaluarsa

Kamis, 06 Desember 2018, 14:04:22 WIB - 238 | Kontributor : Yoni Syafrizal

Pesisir Selatan, 6 Desember 2018--Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2TSP) akan melakukan tindakan tegas melalui penertiban terhadap berbagai izin yang sudah kadaluarsah.

Upaya itu dilakukan guna menegakan Peraturan daerah (Perda) No 07 tahun 2005 tentang SITU/HO dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Perizinan Tertentu.

Agar ketegasan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan dan benturan di lapangan, maka kepada masyarakat diminta untuk segera melakukan perpanjangan izin yang sudah habis masa berlakunya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP) Pessel, Suardi mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Kamis (6/12) bahwa pihaknya memang akan melakukan penertiban terhadap semua bentuk izin yang habis masa berlakunya. Tindakan tegasnya bisa dalam bentuk penyegelan, atau menutup usaha yang punya izin kadaluarsa tersebut.

" Ketegasan ini kita lakukan sesuai dengan Perda No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam Perda itu dijelaskan bahwa durasi izin terutama SITU/HO hanya 3 tahun, dan wajib diperpanjang," tegasnya.

Karena wajib, sehingga pihaknya dalam waktu dekat ini akan terlebih dahulu menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku.

" Tujuanya agar bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, segera melakukan pembaharuan atau memperpanjang izinya," pinta Suardi.

Menurut Suardi, dalam waktu dekat ini semua badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2015, akan disampaikan pemberitahuan. Tujuanya tentu agar sipemilik izin segera melakukan perpanjangan perizinan.

Upaya itu bisa dilakukan pihaknya, sebab setiap tahun BPMP2TSP Pessel selalu  menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan. Berdasarkan penerbiatan buku itu, sehingga perusahaan-perusahaan yang telah habis masa berlakunya, bisa diketahui.

" Sehingga jika aturan sesuai dengan ketentuan Perda No 07 tahun 2005 dan Perda No 1 Tahun 2012 ini diabaikan, tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan penyegelan melalui petugas yang diturunkan," tutupnya. (05)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube