PESISIR SELATAN — Akreditasi perpustakaan tidak semestinya dipandang sebatas urusan kelengkapan dokumen dan administrasi. Lebih dari itu, akreditasi menjadi momentum bagi pengelola perpustakaan untuk membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan peserta didik.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan di Studio Mini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pesisir Selatan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti pengelola Perpustakaan Nagari serta pengelola perpustakaan sekolah tingkat SD dan SMP. Mereka mendapatkan pemahaman mengenai standar nasional perpustakaan serta berbagai aspek yang perlu dipersiapkan dalam proses akreditasi.
Pustakawan Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, Rozi, S.IP., yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menekankan bahwa akreditasi seharusnya tidak berhenti pada upaya memenuhi indikator penilaian.
Menurutnya, pemenuhan standar dalam akreditasi justru harus menjadi bagian dari proses pembenahan perpustakaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Akreditasi bukan hanya bagaimana kita melengkapi dokumen, tetapi bagaimana standar itu benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan perpustakaan. Tujuannya tentu agar perpustakaan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dan peserta didik,” ujar Rozi.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pengelola perpustakaan, mulai dari kelembagaan, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, hingga pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan.
Karena itu, menurut Rozi, pengelola perpustakaan perlu memahami bahwa setiap indikator akreditasi memiliki kaitan dengan kualitas layanan yang diterima pengguna.
“Jangan sampai akreditasi hanya dipersiapkan ketika akan dinilai. Yang lebih penting adalah bagaimana pembenahan itu menjadi budaya kerja, sehingga perpustakaan terus berkembang dan kualitas pelayanannya meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diajak mendiskusikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam pengelolaan perpustakaan. Salah satunya berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan indikator yang menjadi bagian dari proses akreditasi.
Diskusi berlangsung interaktif. Para pengelola perpustakaan dapat menyampaikan kondisi dan kendala yang dihadapi di masing-masing perpustakaan sekaligus memperoleh arahan terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan menuju akreditasi.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan menilai sosialisasi dan advokasi tersebut penting untuk membangun pemahaman yang sama di kalangan pengelola perpustakaan. Terlebih, perpustakaan Nagari dan perpustakaan sekolah memiliki peran strategis dalam mendekatkan akses pengetahuan kepada masyarakat dan generasi muda.
Dengan semakin banyak perpustakaan yang memenuhi standar dan terakreditasi, keberadaan perpustakaan diharapkan tidak lagi dipersepsikan hanya sebagai tempat menyimpan atau meminjam buku.
Perpustakaan didorong berkembang menjadi pusat pembelajaran, sumber informasi, ruang kreativitas sekaligus penggerak budaya literasi di tengah masyarakat.
Upaya tersebut membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah Nagari, satuan pendidikan, pengelola perpustakaan hingga Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.
Melalui pembenahan yang dilakukan secara konsisten, akreditasi diharapkan bukan menjadi tujuan akhir, melainkan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan perpustakaan di Pesisir Selatan terus “naik kelas” dan semakin mampu menjawab kebutuhan informasi masyarakat di era yang terus berubah.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.