Headline News

header-int

Pemkab Pessel Matangkan Ranperbup STBM, Fokus pada Penguatan 5 Pilar dan Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 28 Agustus 2026, 09:25:53 WIB - 15 | Kontributor : Fauzan Bantara
Pemkab Pessel Matangkan Ranperbup STBM, Fokus pada Penguatan 5 Pilar dan Sinergi Lintas Sektor

Pesisir Selatan — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Pembahasan Ranperbup STBM yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (26/8/2026).

 

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Pesisir Selatan beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Dinkes PPKB. Pembahasan juga melibatkan unsur teknis dan pembuat kebijakan dari Provinsi Sumatera Barat, meliputi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkimtan LH), Inspektorat, Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, serta perwakilan dari Kementerian Hukum.

 

Dalam forum tersebut, berbagai masukan strategis mengemuka guna memperkuat substansi dan legalitas Perbup yang tengah disusun.

 

Unsur Provinsi Sumbar dan Kementerian Hukum menyoroti beberapa aspek krusial, antara lain penyesuaian landasan hukum dengan regulasi terbaru, penyelarasan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar, serta pemantapan cakupan materi agar secara utuh mengatur lima pilar STBM tidak hanya berfokus pada perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Selain itu, peserta rapat menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas lintas Perangkat Daerah, mekanisme integrasi data, pelibatan unsur nagari dan PKK, hingga penguatan aspek penganggaran serta monitoring dan evaluasi.

 

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinkes PPKB Pesisir Selatan menyampaikan apresiasi dan menyambut baik seluruh koreksi serta saran yang diberikan oleh tim pembahas.

 

"Kami menyambut baik dan menerima masukan yang disampaikan untuk perbaikan substansi Ranperbup STBM ini. Seluruh masukan mengenai penguatan lima pilar, pengelolaan data, hingga strategi pemicuan berbasis karakteristik nagari akan menjadi bahan penyempurnaan utama," ungkapnya.

 

Terkait dengan batas kewenangan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Dinkes PPKB menjelaskan bahwa regulasi STBM ini tetap akan difokuskan pada kewenangan bidang kesehatan dan perubahan perilaku masyarakat, tanpa mengambil alih fungsi teknis pengelolaan lingkungan yang menjadi ranah dinas lain.

 

"Pengaturan STBM diarahkan pada substansi kewenangan penyelenggaraan kesehatan. Untuk teknis pengelolaan lingkungan dan persampahan, pelaksanaannya tetap dikoordinasikan dengan OPD terkait sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

 

Ia juga menegaskan komitmen Dinkes PPKB Pessel untuk segera melakukan revisi agar Perbup STBM yang dihasilkan nantinya lebih terukur, jelas, tidak tumpang tindih, serta aplikatif hingga ke tingkat nagari.

 

Dari hasil rapat disimpulkan bahwa Ranperbup STBM Pesisir Selatan akan memasuki tahap penyempurnaan draft. Kehadiran Perbup ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh dalam mendorong terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan mandiri melalui pendekatan perubahan perilaku masyarakat yang didukung penuh oleh seluruh lintas sektor.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube