Headline News

header-int

Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman, Remisi Jadi Pemacu Perubahan Warga Binaan Rutan Painan

Rabu, 19 Agustus 2026, 11:08:45 WIB - 34 | Kontributor : Jordi L Maulana, S.STP
Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman, Remisi Jadi Pemacu Perubahan Warga Binaan Rutan Painan

PESISIR SELATAN — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan. Sebanyak 39 narapidana menerima remisi umum dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan. Penyerahan dilakukan di Aula Rutan Painan, Senin (17/8/2026).

 

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni kepada perwakilan warga binaan, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono. Selain penerima remisi, empat warga binaan juga memperoleh hak pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hastono mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Namun, menurutnya, makna pemberian remisi tidak berhenti pada pengurangan masa pidana, melainkan harus menjadi dorongan untuk mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh.

 

“Remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk mengikuti pembinaan sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik,” ujar Hastono.

 

Ia menyebutkan, Rutan Kelas IIB Painan saat ini dihuni 183 warga binaan, dengan 114 orang di antaranya merupakan perkara narkotika. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembinaan, sehingga dukungan berbagai pihak diperlukan agar proses reintegrasi sosial berjalan optimal.

 

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni meminta warga binaan menjadikan masa pidana sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan mempersiapkan diri kembali kepada keluarga serta lingkungan masyarakat. “Jadikan apa yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih baik ke depannya dan jangan mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.

 

Hendrajoni menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari proses pembinaan. Ia berharap momentum kemerdekaan dapat menumbuhkan semangat baru bagi warga binaan untuk berubah, memperbaiki diri, serta membangun masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, Ketua DPRD Darmansyah, jajaran Forkopimda, kepala OPD terkait, serta pegawai Rutan Kelas IIB Painan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube