Pesisir Selatan — Untuk memberantas maraknya praktik ilegal logging yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, perlu adanya kesadaran dan dukungan semua pihak. Sebab, sekuat apapun aturan yang dibuat, jika tidak dilandasi dengan komitmen untuk menjaga kelestarian hutan, maka aturan tersebut tidak dapat berjalan maksimal.
Hal itu disampaikan Bupati Pessel Hendrajoni, saat menelusuri tumpukan kayu ilegal logging bersama tim gabungan, Polri, TNI, Pol PP, TNKS, BPBD, Tagana, serta masyarakat mitra polisi (MMP) pecinta lingkungan di Kampung Pasir Laweh, Kecamatan Lengayang. Minggu, (16/12).
"Berdasarkan laporan dari pihak TNKS, tumpukan kayu ini sangat banyak. Ada sekitar ratusan kubik jenis balok. Jaraknya tidak jauh dari lokasi kemarin," ujarnya disela sela peninjauan lokasi penemuan kayu.
Bupati menegaskan, untuk memberantas praktik illegal loging di daerah itu, semua pihak harus berkomitmen. Sebab, pelaku jelas mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan lingkungan dan masyarakat sekitar. Sehingga dampak banjir dan longsor terjadi dimana-mana.
"Operasi ini akan terus kita lakukan tanpa batas waktu yang ditentukan. Jika ada temuan seperti ini, segera laporkan kepada kami. Nanti kita ambil semua kayunya, lama-lama pelakunya tentu bosan, akhirnya miskin sendiri dia," kata bupati.
Sementara itu, Kapolres Pessel, AKBP Fery Herlambang, memberikan apresiasi kepada Bupati Hendrajoni, TNKS dan Masyarakat Mitra Polisi Pecinta Lingkungan. Sebab, telah gencar memerangi aktivitas ilegal logging yang terjadi di Pesisir Selatan.
"Kami akan mencoba mempersempit ruang gerak pelaku dengan cara menyita setiap kayu hasil pembalakan liar. Termasuk mereka yang tidak memiliki dokumen lengkap," ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku ilegal logging akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya menghimbau masyarakat selalu proaktif melaporkan setiap kejadian kepada Polsek setempat, agar bisa ditindak tegas.
"Sebelumnya, ada sekitar 12 orang pelaku perambahan hutan yang kasusnya sedang lidik pihak kami. Nanti akan kami lakukan gelar, jika memungkinkan maka bisa naik ke sidik. Terhadap pelaku bisa kita jerat Pasal 78 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman penjara paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)," ujar Kapolres. (15)
Foto, Bupati Hendrajoni didampingi Kapolres Pessel, AKBP Fery Herlambang, Kepala BPBD Herman Budiarto, Kasat Pol PP Dailipal, TNI, TNKS, Tagana, MMP, berkomitmen untuk memerangi praktik ilegal logging di Pessel. (Okis Mardiansyah)

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.