Headline News

header-int

Ciptakan Transparansi, Nagari Binjai Tapan Umumkan Calon Penerima JPS

Selasa, 12 Mei 2020, 11:14:31 WIB - 682 | Kontributor : Marlison
Ciptakan Transparansi, Nagari Binjai Tapan Umumkan Calon Penerima JPS

Pesisir Selatan --- Untuk menciptakan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial sehubungan dengan Pandemi Covid-19, maka Pemerintah Nagari Binjai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan mengumumkan rekapitulasi daftar calon penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) di kantor Wali Nagari setempat. Demikian disebutkan Wali Nagari Binjai Tapan, Jamirus, Selasa (12/5).

"Data itu juga kami tempelkan di Kantor Wali Nagari Binjai Tapan. Untuk peluncuran penyaluran bantuan secara simbolis direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 13 Mei 2020," ungkapnya.

Dikatakan, kepada masyarakat Nagari Binjai Tapan yang ingin menanyakan informasi terkait pengumuman, teknis penyaluran bantuan atau informasi lainnya dapat menghubungi walinagari/perangkat nagari, ketua/anggota BAMUS Nagari, kepala kampung, relawan Covid-19 Nagari Binjai Tapan atau datang langsung ke Kantor Wali Nagari Binjai Tapan pada jam kerja.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kepala Keluarga (KK) calon penerima bantuan sosial terbagi atas 7 kategori yaitu penerima PKH dan Sembako adalah KPM yang telah menerima bantuan sejak sebelum Pandemi Covid-19, dan akan terus berlanjut.

"Untuk penerima tambahan sembako dan BLT Kemensos yaitu ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial," kata Wali Nagari.

Penerima BLT Provinsi, ditetapkan oleh provinsi berdasarkan usulan dari kabupaten diambil dari data yang diusulkan oleh nagari dengan berpedoman pada Surat Bupati Pesisir Selatan nomor: 100/008/GTC/IV/2020 perihal Pendataan Masyarakat yang Terdampak Langsung Covid-19.

"Sedangkan penerima BLT Kabupaten, ditetapkan oleh kabupaten berdasarkan usulan dari Nagari sesuai kuota yang ditetapkan oleh kabupaten yang dipilih melalui musyawarah nagari," tambahnya.

Penerima BLT Dana Desa, ditetapkan melalui Musyawarah Nagari berdasarkan pendataan yang telah dilakukan oleh Relawan Covid-19 Nagari Binjai Tapan dengan berpedoman pada Surat Dirjen Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Kemendes PDT nomor: 12/PRI.00/IV/2020 tanggal 27  April 2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor: 140/  /DPMDPPKB-PS/2020 perihal Juknis Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Padat Karya Tunai Nagari dan Bantuang Langsung Tunai Nagari.

Penerima Tambahan Sembako akan menerima bantuan sembako senilai Rp. 200.000,-/bulan selama 9 bulan (April-Desember 2020). Penerima BLT Kemensos, BLT Provinsi, BLT Kabupaten dan BLT Dana Desa akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni 2020). Selain penerima PKH yang juga penerima sembako, setiap KK hanya menerima satu jenis bantuan. (03)

 

 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube