Headline News

header-int

Dinkes PPKB Bahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok Bersama Tim Pansus DPRD Pesisir Selatan

Kamis, 08 Oktober 2026, 15:01:00 WIB - 51 | Kontributor : Marlison
Dinkes PPKB Bahas Ranperda  tentang Kawasan Tanpa Rokok Bersama Tim Pansus DPRD Pesisir Selatan

Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Tim/Pansus DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (8/10) di ruang rapat Kantor DPRD Pesisir Selatan. 

 

Perda KTR ini diprakarsai oleh Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Pesisir Selatan sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak rokok dan paparan asap rokok.

 

Dalam paparan Kepala Dinas Kesehatan PPKB Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani menyampaikan bahwa meskipun proses pengajuan Perda KTR mengalami keterlambatan, regulasi ini tetap perlu diwujudkan. Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013, sehingga pembentukan Perda diharapkan dapat memperkuat landasan hukum sekaligus memperjelas pelaksanaannya.

 

Pembahasan juga menyoroti bahwa KTR menjadi salah satu indikator dalam penilaian Kabupaten/Kota Sehat (Swasti Saba). Karena itu, Perda KTR tidak cukup hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar diterapkan di lapangan.

 

Tim/Pansus memberikan sejumlah masukan penting, antara lain perlunya memastikan Perda KTR tidak berbenturan dengan regulasi lain seperti Perda Trantibum, memperkuat data prevalensi perokok di Kabupaten Pesisir Selatan, memperjelas kawasan yang ditetapkan sebagai KTR beserta batas atau radiusnya, serta memperhatikan hak perokok dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

 

Pansus juga menyoroti masih ditemukannya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, penerapan KTR di lembaga pendidikan, serta perlunya pembinaan, pengawasan dan sanksi yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran.

 

Dalam pembahasan turut menjadi perhatian mengenai pengaturan vape/rokok elektronik, dampak KTR terhadap iklan atau reklame rokok, keterkaitan dengan program rehabilitasi disabilitas, serta ketentuan mengenai jarak dari fasilitas pelayanan kesehatan yang akan dikaji lebih lanjut.

 

Hal yang bersifat teknis dan belum diatur secara rinci dalam Perda nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga pelaksanaan KTR memiliki pedoman yang jelas dan operasional. Yang paling penting, jangan sampai Perda KTR menjadi Perda mandul—ada aturannya, tetapi tidak dilaksanakan.

 

Karena perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dilakukan dalam sehari. Dibutuhkan sosialisasi, edukasi, keteladanan, pembinaan, pengawasan dan konsistensi. Dan perubahan itu harus dimulai dari kita sendiri.

 

Diharapkan Perda KTR Kabupaten Pesisir Selatan nantinya benar-benar menjadi instrumen perlindungan kesehatan masyarakat dan bukan sekadar dokumen regulasi. 

 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube