PESISIR SELATAN, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Kepududukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menyerahkan secara langsung Dokumen Kartu Keluarga dan KTP elektronik kepada salah satu pasangan suami istri, Januardi dan Wiwi Wahyuni.
Penyerahan dua dokumen kependudukan itu dilakukan sesaat setelah mereka melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Kapas.
"Dokumen kependudukan tersebut diserahkan bersamaan dengan penyerahan Surat Nikah oleh Kepala KUA kepada pasangan nikah tersebut," ungkap Kadis Dukcapil Pesisir Selatan, Eva Fauza Yuliasman melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Pesisir Selatan, Sartoni Nursalim, Kamis (28/6) di Painan.
Menurutnya, kegiatan ini adalah bentuk pelaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kantor Kemenag Pesisir Selatan tentang Pelayanan Langsung Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Pasangan Nikah.
Dengan PKS ini, setiap pasangan suami istri yang baru menikah di Kantor KUA atau di luar Kantor KUA, akan langsung diberikan Dokumen Kependudukan sesaat setelah menikah bersamaan dengan penyerahan Surat Nikah.
"Alhamdulillah pada saat kegiatan, apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan oleh masyarakat yang hadir kepada Pemerintah Daerah atas bentuk pelayanan yang membahagiakan oleh Dinas Dukcapil kepada pasangan nikah tersebut," ucapnya. (03)

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.