Pesisir Selatan -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD,PPKB) Kabupaten Pessel Hamdi membuka Pelatihan Pemutakhiran Data IDM bagi Sekretaris Nagari se Kabupaten Pesisir Selatan di Hanna Hotel Painan Kamis(25/4) .
Menurutnya pemutakhiran status perkembangan Desa Indek Desa Membangun (IDM) tahun 2019 dimaksudkan sebagai dasar dan suatu konsepsi bahwa untuk menuju nagari Maju dan Mandiri, diperlukan kerangka kerja (frame work) pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek soaial, ekonomi dan ekologi.
"Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan," ujarnya
Dikatakannya perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Nagari Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju nagari maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan nagari.
Dimana Indeks Nagari Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.
"Data itu sangat diperlukan oleh dinas," ujarnya
Ditambahkannya Klasifikasi terhadap status nagari bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan.
Dikatakan, Pemutakhiran Data Status Perkembangan nagari ini melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).(07)