PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki yang berada di wilayah Nagari Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan, dalam rangka rencana pernikahannya dengan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh dokumen administrasi dan persyaratan keimigrasian WNA tersebut telah dinyatakan lengkap dan sah sehingga keberadaannya di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan berada dalam status legal.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pesisir Selatan, Marzan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas yang rutin dilakukan guna menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan setiap WNA yang berada di daerah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari tugas Kesbangpol bersama instansi terkait. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, keberadaan WNA asal Turki tersebut telah memenuhi aspek legalitas dan seluruh dokumennya dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Marzan.
Ia menambahkan, koordinasi antarinstansi akan terus diperkuat agar setiap aktivitas warga negara asing di Kabupaten Pesisir Selatan dapat dipantau secara optimal, sehingga tercipta rasa aman serta tertib administrasi di tengah masyarakat.
Melalui pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memastikan bahwa proses yang berkaitan dengan keberadaan WNA, termasuk rencana pernikahan dengan WNI, berlangsung sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.