Pesisir Selatan, 22 November 2018--Pergerakan ekonomi secara nasional akan merangkak naik bila peningkatan ekonomi di daerah juga naik. Agar itu tercapai, maka kehadiran pemilik modal dalam berinvestasi perlu terus didorong peningkatanya, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Karena pengaruh yang sangat besar itu, sehingga setiap kegiatan usaha investasi penanaman modal, perlu diatur dan dikendalikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuanya agar setiap perusahaan penanam modal memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab. Baik terhadap pemerintah, lingkungan serta sosial, sebagaimana diatur Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI No.17 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Demikian disampaikan sekretaris daerah kabupaten (Setdakab) Pessel, Erizon kepada pesisirselatan.go.id Kamis (22/11) terkait dengan semakin gencarnya daerah itu membuka peluang bagi pemilik modal untuk berinvestasi, terutama di sektor pariwisata.
" Kehadiran pemilik modal dalam berinvestasi, akan dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah. Bahkan akan mendongkrak pergerakan ekonomi secara nasional. Karena hal itu, sehingga Pessel membuka peluang sebesar-besarnya kepada pemilik modal yang berminat untuk berinvestasi, terutama sekali di sektor pariwisata," katanya.
Langka itu perlu dilakukan, karena melalui investasi akan tercipta lapangan kerja, berkembangnya ekonomi masyarakat, yang pada giliranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
" Sebagaimana kita ketahui, Presiden Joko Widodo sangat fokus dan intens dengan kegiatan investasi penanaman modal. Terutama yang bisa menyerap banyak tenaga kerja," ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pessel, Suardi ketika dihubungi menyebutkan, salah satu kewajiban penanam modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No.17 tahun 2015 adalah, penanam modal wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Dijelaskan, LKPM merupakan instrumen pengendalian bagi pemerintah untuk mengetahui sejauhmana kepatuhan penanam modal melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban melaksanakan kegiatan usahanya.
Karena sektor pariwisata merupakan potensi unggulan yang dinilai mampu menggerakan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga Pessel membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal yang berminat untuk berinvestasi.
" Peluang ini bukan saja diberikan kepada memiliki modal dalam negeri, tapi juga bagi pemilik modal asing. Tentunya harus melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku," timpalnya. (05)

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.