Headline News

header-int

Kejari dan Bupati Pesisir Selatan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

Senin, 01 Desember 2025, 14:47:22 WIB - 324 | Kontributor : Marlison
Kejari dan Bupati Pesisir Selatan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

Pesisir Selatan-Dalam rangka pelaksanaan pidana kerja sosial yang secara efektif diterapkan dalam KUHP baru pada tahun 2026, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H. dan Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, S.H., M.H. menandatangani perjanjian kerja sama tersebut di ruang Vidcon Painan Convention Center (PCC), Senin (1/12).

Turut hadir dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan, Abdi Dinata Sebayang, S.H., M.H., Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, S.E., M.Si., Asisten I Setda Pessir Selatan, Syafrizal Antoni, SY., M.P.H., serta para kasi, kasubsi dan staf pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan secara daring dan serentak se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting. Sementara pelaksanaan secara luring dilaksanakan di Aula Kantor Gubenur Sumatera Barat yang dihadiri Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Barat, Gubenur Sumatera Barat, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, undangan serta dengan masing-masing jajarannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerja sama tentang pidana kerja sosial ini dilakukan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2025. KUHP nasional ini akan menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda. Sementara H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M. dalam sambutannya menyampaikan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial ini.

Kemudian Zulfikar Tanjung, S.H., M.H. selaku Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung menyampaikan pidana kerja sosial ini bertujuan untuk mengurangi penjatuhan hukum pidana penjara yang mana penjara yang telah overcapacity. Pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan wujud penegakan hukum humanis berdasarkan kearifan lokal. Perjanjian kerja sama pidana kerja sosial ini untuk mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Setelah kegiatan dibuka di Aula Kantor Gubenur Sumatera Barat, secara serentak setelah Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat menandatangani perjanjian kerja sama tersebut, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Barat di daerah masing-masing turut menandatangani perjanjian kerja sama tersebut yang disaksikan oleh masing-masing jajarannya.

Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan pidana sosial ini adalah untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial, meningkatkan koordinasi, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggungjawab sosial.

 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube