
PESISIR SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Terdampak Bencana Tahun 2026. Program yang menggelontorkan anggaran hingga Rp26 miliar itu dinilai rawan penyimpangan jika tidak dijalankan secara akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, saat membuka kegiatan sosialisasi bagi satuan pendidikan penerima program di Aula Bappedalitbang Pesisir Selatan, Rabu (6/5/2026).
“Kami mengingatkan agar tidak ada pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari juknis. Ini penting agar seluruh pihak terhindar dari persoalan hukum,” ujar Radyan di hadapan para kepala sekolah dan bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) PAUD, SD, dan SMP se-Pesisir Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, beserta jajaran, serta para pejabat Kejari di antaranya Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi, Kepala Seksi PAPBB Tigor Apred Zenegger, dan Kasubsi I Intelijen Rido Pradana.
Dalam sambutannya, Salim Muhaimin menekankan agar seluruh penerima program benar-benar memahami juknis sebagai pedoman utama pelaksanaan kegiatan. Ia juga membuka ruang konsultasi hukum dengan Kejaksaan apabila ditemukan keraguan di lapangan.
“Kalau ada keraguan dalam pelaksanaan, jangan ditafsirkan sendiri. Silakan konsultasi dengan Kejaksaan agar tidak menimbulkan masalah hukum,” katanya.
Salim menyebutkan, pada tahun 2026 terdapat 93 SD dan 19 SMP diusulkan menerima program revitalisasi pendidikan dengan fokus pada perbaikan sarana dan prasarana. Sementara untuk program revitalisasi pascabencana, telah menyasar 39 satuan pendidikan yang terdiri dari 5 TK/PAUD, 31 SD, dan 3 SMP.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah yang terdampak bencana.
Sementara itu, Kasubsi I Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, menjelaskan bahwa program revitalisasi merupakan upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi serta penyediaan fasilitas pendukung.
Ia menegaskan, pelaksanaan program harus berlandaskan asas efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan asas tersebut, maka berpotensi melanggar hukum,” jelasnya.
Rido juga mengingatkan pentingnya pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai ketentuan juknis, serta pelaksanaan kewenangan panitia secara transparan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, besarnya nilai bantuan menjadi faktor risiko tersendiri.
“Total anggaran mencapai Rp26 miliar, dengan masing-masing sekolah menerima lebih dari Rp100 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp1 miliar. Ini tentu rawan jika tidak dikelola dengan baik,” ucap Rido.
Di sisi lain, Kepala Seksi PAPBB Kejari Pesisir Selatan, Tigor Apred Zenegger, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan pengawasan dan konfirmasi lapangan.
Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari juknis yang telah ditetapkan.
“Pendampingan yang dilakukan bukan berarti menjadi backing. Jika ada temuan atau laporan masyarakat yang mengarah pada tindak pidana korupsi, tentu akan diproses sesuai hukum,” ujar Tigor.
Ia juga mengingatkan para kepala sekolah agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan tanpa koordinasi resmi.
“Kami pastikan setiap kegiatan pendampingan dilakukan secara resmi dan melalui koordinasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Kejari berharap seluruh satuan pendidikan di Pesisir Selatan dapat menjalankan program revitalisasi secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan, sehingga tujuan peningkatan mutu pendidikan benar-benar tercapai.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.