Painan,September 2013.
Kordiv Sosialisasi Riswandi mengatakan, sesuai Surat Edaran KPU RI nomor 644 yang ditandatangani Husni Kamil Malik menyebutkan, KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan penetapan DPT 13 September 2013 lalu kembali melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih yang telah dihasilkan.
KPUD Pessel katanya, sudah menjalankan tugas penetapan DPT sesuai tahapannya tanggal 13 Setember lalu, sebelum DPT itu diserahkan secara resmi ke KPU Provinsi Sumatera Barat.
Namun berkat adanya edaran tersebut, maka harus melakukan perbaikan terlebih dahulu dengan melengkapi seluruh data yang masih belum lengkap (nihil) dari setiap pemilih, kemudian membersihkan data ganda, serta membersihkan pemilih yang tak berhak tapi terekam dalam sitem informasi data pemilih (sidalih).(07)