Headline News

header-int

Langgar Perda No 07 Tahun 2005, Perusahaan Harus Siap Untuk Disegel

Selasa, 04 Desember 2018, 14:33:07 WIB - 395 | Kontributor : Yoni Syafrizal

Pesisir Selatan, 4 Desember 2018--Tindakan tegas akan dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terhadap bakan melakukan penertiban terhadap berbagai izin yang sudah kadaluarsa.

Upaya itu dilakukan guna menegakan Peraturan daerah (Perda) No 07 tahun 2005. Agar ketegasan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan dan benturan di lapangan, sehingga kepada masyarakat diminta untuk segera melakukan perpanjangan izin yang sudah habis masa berlakunya itu.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pessel, Suardi S kerika dihubungi pesisirselatan.go.id Selasa (4/12) mengatakan bahwa di daerah itu semua bentuk izin yang habis masa berlakunya akan ditertibkan.

" Ketegasan itu dilakukan sesuai dengan Perda No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda itu menyebutkan durasi izin terutama SITU/HO  hanya 3 tahun dan wajib diperpanjang," tegasnya.

Berdasarkan hal itu, sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku.

" Bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlakunya, maka dihimbau untuk segera memperbaharui izinnya," pintanya.

Dalam waktu dekat menurutnya semua badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2015 akan disampaikan pemberitahuan.

Tujuanya agar sipemilik izin segera melakukan perpanjangan perizinan.

Karena setiap tahun BPMP2T Pessel selalu  menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan, sehingga perusahaan-perusahaan yang telah habis masa berlakunya ini bisa diketahui.

" Jika aturan sesuai dengan ketentuan Perda No 07 tahun 2005 dan Perda No 1 Tahun 2012 ini diabaikan, maka tidak tertutup kemungkinan kami melalui petugas akan melakukan penyegelan," tegasnya. (05)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube