PESISIR SELATAN — Kabar menggembirakan datang bagi calon jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 2027. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi melalui rapat Panitia Kerja (Panja), Rabu (7/10/2026).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr., menilai kesepakatan tersebut membawa angin segar bagi jemaah, terutama karena adanya subsidi pemerintah yang membuat beban pelunasan Bipih menjadi lebih ringan.
“Alhamdulillah, ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji kita. Dengan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, beban pelunasan yang sebelumnya berada pada kisaran Rp26,24 juta menjadi sekitar Rp23,05 juta. Tentu ini sangat membantu dan meringankan jemaah,” kata Lisda, Rabu (7/10/2026).
Dalam kesepakatan Panja, rata-rata Bipih yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825. Namun, angka tersebut bukan merupakan nominal yang harus dibayarkan sekaligus saat pelunasan karena telah memperhitungkan setoran awal dan nilai manfaat yang tersedia pada rekening virtual jemaah.
Rata-rata pelunasan Bipih sebelum subsidi pemerintah berada pada angka Rp26.248.825. Setelah diberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta, jumlah yang harus dilunasi calon jemaah menjadi sekitar Rp23.048.825 atau dibulatkan sekitar Rp23,05 juta per jemaah.
Lisda secara khusus menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, terutama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, atas kebijakan subsidi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap masyarakat yang telah lama menantikan kesempatan menunaikan ibadah haji.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta bagi jemaah haji. Kebijakan ini sangat berarti karena secara langsung meringankan beban pelunasan yang harus ditanggung jemaah,” ujarnya.
Lisda menegaskan, upaya meringankan biaya haji harus terus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Menurutnya, keterjangkauan biaya tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi standar pelayanan yang diterima jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Biaya boleh turun dan beban jemaah semakin ringan, tetapi pelayanan tidak boleh ikut turun. Kita justru ingin pelayanan semakin baik, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan hingga perlindungan terhadap jemaah lansia dan penyandang disabilitas,” tegasnya.
Ia mengatakan, perhatian terhadap jemaah menjadi semakin penting karena sebagian besar calon jemaah harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan berangkat. Karena itu, ketika waktu keberangkatan tiba, pemerintah dan DPR harus memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang sepadan dengan pengorbanan yang telah mereka lakukan.
“Jemaah sudah menunggu lama untuk sampai pada kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Ketika waktunya tiba, tentu kita ingin beban yang mereka keluarkan semakin ringan. Ini yang terus kita perjuangkan bersama,” kata Lisda.
Berdasarkan kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp84.981.581,58 per jemaah. Sementara kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kesepakatan tersebut juga mengatur sejumlah standar pelayanan di Arab Saudi. Pemondokan jemaah di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram dengan waktu tempuh menggunakan bus paling lama 30 menit. Sedangkan di Madinah, jarak pemondokan maksimal satu kilometer dari Masjid Nabawi.
Selain akomodasi, pemerintah juga diarahkan memastikan ketersediaan konsumsi bercita rasa Nusantara, transportasi yang layak, pelayanan kesehatan serta perlindungan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Lisda menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal seluruh tahapan persiapan haji 2027. “Target kita bukan hanya biaya yang semakin terjangkau. Yang paling penting adalah jemaah mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman dan profesional sehingga dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan khusyuk dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat,” pungkas Lisda.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.