Headline News

header-int

Pasutri Wajib Kantongi Surat Nikah, Karena Jadi Prasarat Utama Kepengurusan Akte Kelahiran Anak

Jumat, 13 September 2019, 09:05:57 WIB - 366 | Kontributor : Yoni Syafrizal
Pasutri Wajib Kantongi Surat Nikah, Karena Jadi Prasarat Utama Kepengurusan Akte Kelahiran Anak

Pesisir Selatan--Akurasi data penduduk menjadi langkah awal bagi pemerintah dalam menetapkan program pembangunan yang akan dijalankan. Bila hal ini terbaikan, maka hak-hak masyarakat bisa tidak terpenuhi sesuai kebutuhan.

Upaya pemerintah daerah kabupaten (Pemdakab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam melakukan kegiatan pendataan keakuratan data penduduk, merupakan salah satu langkah agar kebutuhan itu bisa terpenuhi.

Kepala Disdukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman mengatakan kepada penulis pesisirselatan.go.id Jumat (13/9) bahwa selain wajib KTP, pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat melalui pemerintahan nagari, agar juga melakukan pendataan terhadap pasangan suami istri yang tidak memiliki atau belum memiliki surat nikah.

Sebab kepemilikan surat nikah yang sah itu, juga menjadi syarat penting bagi anak untuk mendapatkan akte kelahiran.

"Akta kelahiran merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap anak yang lahir," katanya.

Hal itu disampaikanya, karena dokumen itu merupakan syarat utama bagi anak dalam melakukan setiap urusan. Baik persyaratan untuk masuk sekolah, melanjutkan sekolah,  mencari pekerjaan dan lainya.

"Karena hak ini merupakan kewajiban yang harus terpenuhi, sehingga dokumen ini harus dibekali kepada semua anak," ingatnya. (05)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube