PESISIR SELATAN — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor 500.5.5.9/2/BPBD/2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Pesisir Selatan, serta Wali Nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemantauan kualitas udara ambien dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), parameter PM2,5 sempat berfluktuasi hingga kategori Sangat Tidak Sehat. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah, instansi terkait, dan masyarakat mengambil sejumlah langkah pencegahan.
Pertama, dilakukan pemantauan kualitas udara dan penyediaan informasi ISPU secara berkala di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Informasi mengenai kondisi kualitas udara diharapkan dapat disampaikan secara cepat, tepat, dan terbuka kepada masyarakat sebagai dasar dalam mengambil kebijakan.
Kedua, pemerintah mengintensifkan pencegahan pembakaran lahan dan sampah. Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pengelolaan lahan, sampah maupun jerami yang dapat memperburuk kondisi kualitas udara.
Ketiga, masyarakat diimbau menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan, khususnya ketika melakukan aktivitas di luar rumah dalam kondisi kualitas udara yang kurang baik. Aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan juga perlu dikurangi, terutama bagi kelompok masyarakat yang sensitif terhadap kualitas udara.
Selanjutnya, pemerintah meminta adanya kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan, puskesmas dan rumah sakit di wilayah Pesisir Selatan diminta meningkatkan pemantauan kasus, deteksi dini, tata laksana dan rujukan, sekaligus memastikan kesiapan logistik kesehatan, termasuk masker penyaring PM2,5, obat-obatan, oksigen, nebulizer, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
Upaya lainnya dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar senantiasa memantau informasi ISPU, mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara dinyatakan tidak sehat, menggunakan masker yang tepat apabila terpaksa keluar rumah, serta menjaga kualitas udara di dalam rumah.
Masyarakat juga diminta segera mencari pertolongan medis apabila mengalami tanda-tanda gangguan kesehatan akibat paparan kualitas udara yang buruk.
Di bidang pendidikan, pemerintah daerah juga membuka ruang untuk penyesuaian proses belajar mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil kualitas udara di masing-masing wilayah.
Selain itu, surat edaran tersebut menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga terkait serta unsur TNI dan Polri, guna memastikan langkah antisipasi dan penanganan dampak kabut asap dapat berjalan secara terpadu.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengajak seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap serta berperan aktif mencegah aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara.
Langkah tersebut diharapkan dapat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Pesisir Selatan di tengah potensi penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.