PESISIR SELATAN — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bagian dari proses penyempurnaan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah. Kegiatan berlangsung di Hotel Saga Murni, Selasa (4/8/2026), dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pesisir Selatan, Hadi Susilo, SSTP., M.Si., mewakili Bupati Pesisir Selatan.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, camat, instansi vertikal, unsur masyarakat serta perwakilan pemerintah daerah tetangga, antara lain Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kerinci dan Kota Padang. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar penyusunan RTRW dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Selatan, Japeri, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen tata ruang. Menurutnya, RTRW menjadi instrumen untuk mengatur pemanfaatan ruang secara terpadu sehingga pembangunan dapat berlangsung terarah dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. “Konsultasi publik menjadi ruang untuk mendapatkan masukan dari seluruh pihak agar dokumen RTRW benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.
Hadi Susilo menegaskan, RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi acuan dalam menentukan pemanfaatan ruang untuk berbagai kepentingan pembangunan. Ia meminta peserta mengikuti pembahasan dengan serius dan memberikan masukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. “RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini menjadi pedoman dalam menentukan bagaimana ruang dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Menurut Hadi, keselarasan antara tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan menjadi salah satu faktor penting agar program pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif. Rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis perangkat daerah hingga program tahunan perlu mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan. “Jangan sampai program pembangunan sudah direncanakan, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami RTRW secara menyeluruh. Menurutnya, partisipasi publik dibutuhkan agar rencana tata ruang tidak hanya menjadi dokumen pemerintah, tetapi benar-benar menjadi kesepakatan bersama dalam mengelola ruang daerah. “Kita ingin pembangunan berjalan dengan kepastian, tetap menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Pesisir Selatan berharap konsultasi publik tersebut menghasilkan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan RTRW. Dengan tata ruang yang jelas dan selaras dengan kebutuhan pembangunan, pemerintah daerah dapat mengarahkan investasi, infrastruktur, permukiman dan aktivitas ekonomi secara lebih terukur. Pada akhirnya, RTRW diharapkan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan Pesisir Selatan yang tertib, berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.