Headline News

header-int

Pengusaha Kapal Penagkap Ikan Diminta Daftarkan ABK Sebagai Peserta BPJS Tenaga Kerja

Jumat, 20 April 2018, 10:51:00 WIB - 647 | Kontributor : Yoni Syafrizal

Pengusaha Kapal Penagkap Ikan Diminta Daftarkan ABK Sebagai Peserta BPJS Tenaga Kerja   

Painan, 20 April 2018--Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni tegaskan kepada pengusaha bagan atau pemilik kapal pengangkap ikan yang mempekerjakan karyawan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.

Imbauan itu disampaikan, karena keselamatan kerja merupakan hal utama yang tidak boleh diabaikan.

Dikatakanya bahwa bekerja sebagai ABK penangkap ikan memiliki resiko kecelakaan yang tinggi. Agar mereka memiliki jaminan sosial bila resiko kecelakaan terjadi, maka mereka wajib didaftarkan sebegai peserta ketenaga kerjaan.

" Bekarja sebagai ABK kapal penangkap ikan atau kapal bagan, memiliki resiko kecelakaan yang tinggi. Sebab sebagai pekerja, mereka turun melaut hingga ratusan mil ke tengah dan sampai bermingu-minggu. Sebagian besar dari ABK itu, tidak memiliki jaminan keselamatan. Sebab pemilik atau pengusaha kapal penangkap ikan tempat dia bekerja, tidak mendaftarkan ABK nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan itu juga dialami oleh ABK kapal penangkap ikan di daerah ini," katanya kepada pesisirselatan.go.id Jumat (20/4) di Painan.  

Ditambahkanya bahwa jaminan keselamatan dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja, merupakan hak bagi ABK yang bekerja pada kapal penagkap ikan.

Dari itu dia menegaskan kepada semua pengusaha bagan di daerah itu agar mendaftarkan ABK nya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.

" Selain hak bagi ABK, pengusaha kapal penagkap ikan juga berkewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Sebab dangan kepesertaanya itu, akan memberikan jaminan bagi keluarganya bila hal yang ditakutkan seperti kecelakaan di laut terjadi. Dari itu kepada pengusaha kapal penagkap ikan di Pessel, diminta untuk mendaftarkan ABK nya sebagai peserta BPJS," tegasnya.

Ditambahkanya bahwa pihaknya melalui OPD terkait akan melakukan sosialisasi tersebut kepada masyarakat nelayan, serta juga akan mengumpulkan semua pengusaha kapal penangkap ikan dari semua kecamatan yang ada.

" Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan, dalam waktu dekat ini Pemda Pessel melalui OPD terkait akan memanggil semua pengusaha kapal penangkap ikan. Ini bertujuan agar hak pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja mereka lakukan," timpalnya. (05)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube