Pesisir Selatan—Dalam mengatasi penularan dan penyebaran virus Covid-19, Pemerintahan nagari Limau Gadang Lumpo Kabupeten Pesisir Selatan,telah melakukan penyemprotan disinfektan dan membagikan sebanyak 1100 lembar masker terhadap warga.
Hal tersebut disampaikan Wali nagari Nagari Limau Gadang Lumpo,Kecamatan IV Nagari Kabupaten Pesisir Selatan,Nasrul Dt Rajo Bagindo kepada Pesisir Selatan.go.id di nagari setempat, Senin( 11/01)
Ia mengatakan, pemberian cairan disinfektan dan pemberian masker tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintahan nagari terhadap warganya agar bisa bebas dari kasus virus Covid-19.
“Langkah itu diambil sebagai antisipasi virus menular tersebut, Tuturnya.” Selain masyarakat patuhi aturan pemerintah, sesuai Perda 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru( AKB) dalam Pengawasan dan Pengandalian covid-19.”kata Nasrul.
Menurut Nasrul, semua masyarakatnya diwajibkan menterapkan Protokol kesehatan (Prokes) serta membudayakan 3 M yaitu, memakai masker, mengatur jarak dan mencuci tangan dengan air yang mengalir. Dengan mematuhi prokes tersebut, pihaknya merasa optimis bahaya covid-19 dapat cegah.
“Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap waspada terhadap bahaya covid-19.Salah satunya menghindari kerumunan dan perkumpulan orang banyak. Dengan mematuhi aturan pemerintah,tentunya akan dapat menekan resiko dan ancaman penularan virus yang membahayakan tersebut.
Ia menambahakan,berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah antara lain,melakukan sosialisasi tentang bahaya covid-19,melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah penduduk dan lainnya, namun sampai saat ini kasus penyakit penular ini diberbagai daerah di Pessel belum berhasil diatasi secara maksimal.
Menurutnya,upaya mengantisipasi penularan virus Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. “Artinya tidak hanya merupakan tugas pemerintah saja, namun juga dibutuhkan kepedulian semua elemen masyarakat dalam penceganan dan pengendalian penularan virus menular tersebut, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus itu,tuturnya. (mjoni 10).