Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pesisir Selatan mulai menyoroti penguatan perlindungan kesehatan masyarakat hingga mekanisme penerapannya di lapangan.
Pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (8/10/2026), dan diikuti Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Pesisir Selatan bersama Tim/Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Ranperda KTR diprakarsai Dinas Kesehatan PPKB sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak rokok dan paparan asap rokok. Regulasi tersebut diharapkan sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penerapan kawasan tanpa rokok di daerah.
Dalam pembahasan, Kepala Dinas Kesehatan PPKB menyampaikan bahwa meskipun proses pengajuan Ranperda KTR mengalami keterlambatan, regulasi tersebut tetap penting untuk diwujudkan. Pesisir Selatan sebelumnya telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang KTR.
Pembentukan Perda diharapkan dapat memperkuat regulasi yang telah ada sekaligus memperjelas kawasan yang masuk dalam ketentuan KTR, mekanisme pelaksanaan, pembinaan, pengawasan hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
Tim/Pansus DPRD juga menekankan pentingnya memastikan ketentuan dalam Perda KTR tidak berbenturan dengan regulasi lain, termasuk Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Selain itu, Pansus meminta penguatan data mengenai prevalensi perokok di Kabupaten Pesisir Selatan sebagai salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan. Kejelasan mengenai kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, termasuk batas atau radiusnya, juga menjadi bagian yang perlu dirumuskan secara lebih rinci.
Pembahasan turut mempertimbangkan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat. Pansus menyoroti masih ditemukannya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit serta perlunya memastikan penerapan KTR di lembaga pendidikan.
Aspek pembinaan, pengawasan dan penerapan sanksi juga menjadi perhatian. Ketentuan tersebut dinilai perlu disusun secara tegas dan terukur agar Perda KTR tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan secara konsisten.
Pengaturan terhadap rokok elektronik atau vape turut menjadi bagian pembahasan. Selain itu, dibahas pula potensi dampak penerapan KTR terhadap iklan atau reklame rokok, keterkaitannya dengan program rehabilitasi disabilitas serta ketentuan mengenai jarak dari fasilitas pelayanan kesehatan yang masih akan dikaji lebih lanjut.
KTR juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian Kabupaten/Kota Sehat (Swasti Saba). Karena itu, penerapan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus terlihat dalam pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah ketentuan teknis yang belum dapat diatur secara rinci dalam Perda nantinya akan dijabarkan melalui Peraturan Bupati. Dengan demikian, pelaksanaan KTR diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dan operasional.
Dinas Kesehatan PPKB menekankan bahwa keberadaan Perda KTR harus diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat. Proses tersebut membutuhkan sosialisasi, edukasi, keteladanan, pembinaan, pengawasan dan konsistensi dari seluruh pihak.
“Kalau kita membuat aturan untuk masyarakat, maka kita juga harus siap menjadi contoh dalam mematuhinya,” demikian penekanan dalam pembahasan tersebut.
Perda KTR Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan nantinya tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat melalui penerapan kawasan tanpa rokok secara konsisten.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.