Headline News

header-int

Perkuat Sanitasi dan Cegah Stunting, Dinkes PPKB Pessel Susun Ranperbup STBM

Rabu, 05 Agustus 2026, 08:52:34 WIB - 51 | Kontributor : Jordi L Maulana, S.STP
Perkuat Sanitasi dan Cegah Stunting, Dinkes PPKB Pessel Susun Ranperbup STBM

PESISIR SELATAN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Pesisir Selatan membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat upaya peningkatan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan di seluruh wilayah Pesisir Selatan.

 

Pembahasan Ranperbup dipimpin Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes PPKB Pessel, Erna Juita, S.KM., M.M., dan diikuti Tenaga Fungsional Kesehatan Lingkungan (Kesling) serta Pejabat Ahli Madya di lingkungan Dinkes PPKB Pessel. Pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung kebijakan nasional mengenai pelaksanaan STBM.

 

STBM merupakan pendekatan pemberdayaan masyarakat untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi. Program ini mencakup lima pilar, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT), serta Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).

 

Ketika dihubungi, Rabu (5/8/2026), Erna Juita mengatakan penyusunan Ranperbup tersebut penting untuk memberikan kepastian dan arah yang jelas dalam pelaksanaan STBM hingga tingkat nagari. Menurutnya, keberadaan regulasi akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, pemerintah nagari, puskesmas, kader kesehatan dan masyarakat dalam menjalankan program secara berkelanjutan.

 

“Peraturan ini kita harapkan menjadi payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaan lima pilar STBM tidak berhenti sebagai gerakan seremonial. Kita ingin seluruh unsur dapat bergerak bersama dan menjadikan sanitasi serta perilaku hidup bersih sebagai bagian dari kehidupan masyarakat,” ujar Erna.

 

Ia menambahkan, persoalan sanitasi tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga berhubungan erat dengan kesehatan masyarakat. Sanitasi yang buruk dapat meningkatkan risiko penyakit berbasis lingkungan, seperti diare dan kecacingan. Karena itu, penguatan STBM dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

 

Melalui Ranperbup STBM tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan memiliki instrumen regulasi yang mampu mempercepat peningkatan akses sanitasi layak sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat. “Kita optimistis regulasi ini nantinya dapat mempercepat terwujudnya lingkungan nagari yang sehat, menekan penyakit berbasis lingkungan, serta mendukung percepatan penurunan stunting demi terwujudnya masyarakat Pesisir Selatan yang sehat dan berkualitas,” pungkas Erna.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube