Headline News

header-int

Regulasi Pengelolaan Pasar Ikuti Perkembangan Zaman

, 20 Agustus 2013, 00:00:00 WIB - 184 | Kontributor : MsrPd - Administrator

Painan, Agustus 2013-Regulasi retribusi dan pengelolaan pasar di kabupaten Pesisir Selatan harus mengikuti tren dan kebutuhan zaman. Bila dianggap tidak relevan lagi, tidak ada salahnya regulasi lama direvisi.

Wakil bupati Pesisir Selatan (Pessel) Editiawarman mencontohkan dengan tidak sebandingnya antara retribusi yang diperoleh dengan peningkatan pelayanan pasar yang harus dilakukan, membuat kondisi pasar menjadi tidak terurus dan lingkungan pasar yang jorok.

Dikatakannya, daerh ini juga pernah merevisi sejumlah aturan misalnya Perda nomor 4 tahun 2002 tentang retribusi pasar yang sudah mengalami revisi beberapa tahun lalu.

"Hakikatnya, retribusi pasar adalah untuk dikembalikan lagi sebagai pembiayaan terhadap pemeliharaan dan pengelolaan pasar. Namun jika penerimaan sudah tidak sebanding dengan pembiayaan pengelolaan tentu akan menyebabkan pelayanan menurun. Diharapkan dengan penyesuaian tarif retribusi melalui Perda baru dapat memberikan imbas balik kepada peningkatan perawatan dan peningkatan fisik sarana prasarana pasar," kata Editiawarman.(09)(09)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube