Headline News

header-int

RSUD M. Zein Painan Edukasi Pasien tentang Batas Penggunaan Obat Setelah Dibuka

Kamis, 17 September 2026, 15:06:57 WIB - 56 | Kontributor : Afrizal
RSUD M. Zein Painan Edukasi Pasien tentang Batas Penggunaan Obat Setelah Dibuka

PESISIR SELATAN – RSUD Dr. Muhammad Zein Painan kembali memberikan edukasi kesehatan kepada pasien dan pengunjung melalui kegiatan penyuluhan bertema Beyond Use Date (BUD), Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tunggu Pendaftaran Poliklinik RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.

 

Penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan obat yang aman dan tepat, khususnya terkait batas waktu penggunaan obat setelah kemasan dibuka, obat disiapkan, diencerkan, atau diracik.

 

Materi disampaikan oleh tiga mahasiswa Program Pendidikan Profesi Apoteker (PKPA) Universitas Perintis Indonesia, yakni Yerika Annisaul Afifah, Yosi Esadela, dan Zimratul Husni.

 

Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman bahwa Beyond Use Date (BUD) berbeda dengan Expiration Date (ED) yang tercantum pada kemasan obat. BUD mengacu pada batas waktu penggunaan obat setelah obat mengalami proses tertentu, seperti dibuka, diencerkan, disiapkan, atau diracik.

 

Sejumlah contoh BUD turut dijelaskan kepada peserta. Tetes mata dalam botol, misalnya, memiliki batas penggunaan 30 hari setelah dibuka, sedangkan tetes mata minidose digunakan dalam waktu 3 x 24 jam setelah dibuka.

 

Sementara itu, tetes telinga memiliki batas penggunaan 14 hari setelah dibuka dan salep mata 30 hari setelah dibuka. Untuk insulin yang sudah digunakan, batas penggunaannya disebutkan 28 hari setelah dibuka.

 

Edukasi juga mencakup obat sirup kering antibiotik yang memiliki batas penggunaan 7 hari setelah diencerkan serta sirup non-antibiotik selama 14 hari setelah dibuka. Adapun kapsul dan puyer hasil racikan memiliki batas penggunaan 30 hari setelah diracik.

 

Melalui kegiatan tersebut, pasien dan pengunjung diingatkan agar tidak hanya memperhatikan tanggal kedaluwarsa atau Expiration Date (ED), tetapi juga memperhatikan BUD setelah obat dibuka atau diracik. Hal ini penting untuk mendukung keamanan dan efektivitas penggunaan obat.

 

RSUD Dr. Muhammad Zein Painan juga mengimbau masyarakat yang masih ragu mengenai batas penggunaan maupun penyimpanan obat untuk berkonsultasi dengan apoteker atau tenaga kesehatan. Edukasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan obat secara aman, tepat, dan bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube