
Pesisir Selatan--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Selatan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar kegiatan sosialisasi terkait larangan penggunaan lampu strobo dan penataan parkir liar Kamis (25/9/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Markas Komando Sarana dan Prasarana (Mako Sapras) Satlantas Polres Pessel serta di ruas jalan sekitar RSUD M Zein Painan. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pessel, AKP Ade Saputra, SH, MH, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo pada kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) non dinas adalah pelanggaran hukum.
"Pemasangan lampu strobo pada kendaraan umum roda empat dan roda dua dilarang oleh undang-undang. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar dan tidak lagi menggunakan strobo secara ilegal," ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang mengganggu ketertiban lalu lintas. Satlantas dan Dishub langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan memberikan edukasi kepada pengendara.
"Banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh parkir liar, baik roda dua maupun roda empat. Maka kami bersama Dishub melakukan penertiban serta sosialisasi langsung di lapangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengendara agar mematuhi aturan parkir dan menempatkan kendaraan di lokasi yang telah ditetapkan, demi kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan instansi terkait lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan.