PESISIR SELATAN — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar menggembirakan bagi puluhan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan. Sebanyak 39 narapidana menerima remisi umum, sementara anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Painan, Senin (17/8/2026). Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni kepada perwakilan warga binaan, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono.
Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Painan, Hendra.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Hastono, mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan,” ujar Hastono.
Ia menjelaskan, pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 39 narapidana Rutan Kelas IIB Painan mendapatkan remisi. Selain itu, terdapat empat warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat.
Hastono menyebutkan, saat ini Rutan Kelas IIB Painan dihuni 183 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang merupakan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika.
Menurutnya, pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki motivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi momentum perubahan bagi warga binaan. Setelah menjalani pembinaan, mereka diharapkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Hastono juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui organisasi perangkat daerah terkait yang selama ini memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan di Rutan Kelas IIB Painan. Dukungan serupa juga datang dari jajaran Polres dan Kodim 0311/Pesisir Selatan dalam mendukung penegakan hukum dan pembinaan warga binaan.
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dalam kesempatan tersebut mengingatkan para narapidana dan warga binaan agar menjadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan keluarga serta masyarakat.
“Jadikan apa yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih baik ke depannya. Jangan mengulangi perbuatan yang sama karena dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga,” pesan Hendrajoni.
Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Di sisi lain, remisi juga diharapkan menjadi pemacu semangat untuk mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan selama berada di Rutan.
Dalam kegiatan tersebut, amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., juga dibacakan oleh Bupati Hendrajoni. Amanat tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus penguatan komitmen pembinaan pemasyarakatan.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah, S.Pd., jajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD terkait, serta jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Painan.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.