PESISIR SELATAN — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan masyarakat agar memastikan status dan legalitas lahan sebelum memulai pembangunan. Langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan tata ruang maupun perizinan di kemudian hari.
Imbauan itu mengemuka dalam penyampaian hasil inspeksi lapangan terkait pembangunan pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kenagarian Barung-Barung Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dan turut dihadiri Kasat Pol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, S.STP., M.M.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemilik lahan agar pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah mengajukan permohonan pelepasan status LSD kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Dongki mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan lahan tidak otomatis berarti seluruh bentuk pemanfaatan dapat dilakukan tanpa memperhatikan aturan. “Sebelum membangun, pastikan terlebih dahulu status dan peruntukan lahannya serta lengkapi perizinan yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Apabila pelepasan status LSD telah memperoleh persetujuan, pemilik bangunan dapat melanjutkan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan. Sebelum proses tersebut selesai, aktivitas pembangunan rumah tinggal diminta dihentikan.
Menurut Dongki, pengawasan pemanfaatan ruang dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga terus mendorong agar pembangunan tidak mengabaikan fungsi lahan pertanian yang telah ditetapkan untuk dilindungi.
Pemkab Pessel mengajak masyarakat berkonsultasi dan memastikan legalitas lahan sebelum melakukan pembangunan. “Kita ingin pembangunan berjalan tertib, memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.