Headline News

header-int

Tim Terpadu Covid 19 Pessel Berikan Sanksi Sosial Terhadap 200 Orang Pelanggar Prokes

Jumat, 02 Juli 2021, 09:37:31 WIB - 434 | Kontributor : Wempi Hardi, S.H
Tim Terpadu Covid 19 Pessel Berikan Sanksi Sosial Terhadap 200 Orang Pelanggar Prokes

Pesisir Selatan --- Tim Terpadu Satgas Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, kembali melakukan penegakan prokes untuk pengendalian penyebaran covid 19. Sebanyak 200 orang pelanggar prokes diberikan sanksi sosial, Kamis, (1/7).
 
Giat tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 tahun 2020.
 
Operasi Yustisi Gabungan oleh Tim Terpadu Kabupaten Pessel Gakkum Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, yang berlokasi depan pasar inpres Painan Kecamatan IV Jurai.
 
" Ya, benar hari kemarin , Tim Terpadu Kabupaten Pessel Gakkum covid 19 melakukan penegakan prokes covid 19," kata Sekretaris Satgas Covid 19 Pessel, Dailipal, Jumat, (2/7).
 
Dailipal menyebutkan, jumlah personil yang terlibat sebanyak 43 orang, terdiri dari, Pol PP sebanyak 25 orang, Polri 10 orang, TNI AD 2 orang, TNI AL 2 orang, POM 2 orang, Humas 2 orang, adapun jenis pelanggaran ditemukan tidak memakai masker.
 
Dalam kegiatan Operasi Yustisi pada hari kemarin, Tim gabungan memberikan sanksi sabanyak 200 ratus orang.
 
" Adapun sanksi itu tersebut dalam bentuk sanksi sosial sebanyak 97 orang pengguna jalan di depan Pasar Inpres Painan, sanksi yang kedua sebanyak 103 orang pengunjung dan Pedagang Pasar Inpres Painan," tutup Dailipal.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube