Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tampaknya telah menuntaskan seluruh persyaratan tekhnis untuk pemekaran kabupaten hingga akhirnya proses pemekaran memasuki babak baru yang bernama observasi oleh Kemendagri.
Sekda Pessel Erizon yang mendampingi Tim Observasi Kemendagri yang dipimpin Turman Sitorus itu menyebutkan, dari awal pemerintah serius dalam hal pengusulan pemekaran tersebut, mulai dari perubahan Perda Pemerintahan Nagari sampai fasilitasi pemekaran kecamatan.
Calon DOB Renah Indojati semenjak lama telah terpilih presidium pemekaran, dan dua tahun belakangan dilanjutkan Panitia Percepatan Pemekaran. Presidium pemekaran telah lama terbentuk dan profosal pemekaran telah diajukan Yang menjadi alasan utama pemekaran adalah peningkatan pelayanan publik. Jarak yang terlalu jauh antara wilayah wilayah yang disebutkan tadi dengan ibukota kabupaten telah memantik keinginan pemekaran. Terhadap keinginan dimaksud, pemerintah Kabupaten Pesisir Selatanpun tidak keberatan untuk hal dimaksud, pemerintah juga tidak menghalangi keinginan dan aspirasi masyarakatnya.
Daerah berupaya memenuhi kriteria dan persyaratan tekhnis untuk pemekaran pemekaran. Persyaratan pemekaran Kabupaten atau Provinsi menurut menurut PP. No. 78 tahun 2007 tersebut pada Pasal 5 ayat 2 dijelaskan,untuk Pemekaran Kabupaten setidaknya ada lima hal penting yang harus dipenuhi.
Pertama. Harus ada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten. Kedua harus ada Keputusan bupati induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota. Ketiga harus ada Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten, ke empat harus ada Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten; dan terakhir Rekomendasi Menteri. Kelimanya mutlak dipenuhi, hal ini tampaknya telah dilalu dengan mulus.
Namun adapula hal teknis lainnya yang sebenarnya masih "galir", misalnya pada Pasal 6 ayat satu dijelaskan syarat teknis : faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk hal hal teknis dimaksud tentu tidak bisa direka begitu saja oleh Pesisir Selatan, namun memerlukan pengkajian yang komprehensif bagi daerah yang ingin dimekarkan. Inilah barangkali muatan penting dari observasi yang telah dilakukan Kemendagri pekan lalu.
Empat belas tahun sudah warga Pesisir Selatan berjuang untuk menjadikan eks kecamatan Pancuang Soal menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Enam kecamatan eks Pancuang Soal yang bakal diberi nama Renah Indojati (RIJ) itu adalah Air Pura, Pancuang Soal, Basa IV Balai Tapan, Basa IV Hulu Tapan, Lunang dan Sialut
Empat belas tahun itu, fikiran, tenaga dan materil telah disembangkan daerah dan warga di Calon DOB, lalu menurut tahapan pemekaran kemarin Selasa (11/2) baru memasuki tahap pertama dari banyak tahap yang akan dilalui.
Tiga belas tahun pertama, seolah olah perjuangan pemekaran tidak membuahkan hasil apa apa, soalnya pada masa itu gerakan pemekaran lebih banyak pada tataran diskusi formal belaka. Dan celakanya, selama tiga belas tahun itu, langka yang diambil presidium pemekaran tidak kena disasaran. Panitia ketika itu tidak bergerak sesuai dengan aturan. Mereka berjalan hanya dengan cara meraba raba.
Lalu satu setengah ahun yang lalu, muncul generasi baru melanjutkan perjuangan pemekaran yang dinahkodai Aswin beserta kawan kawan LSM-nya di Jakarta. Gerakan itu terlihat sangat kencang, begitu pula Pemkab Pessel memfasilitasinya dengan bijak. Khusus di pemkab, sejumlah jabatan strategis memang sengaja diserahkan kepada camat yang pernah mengabdi di kecamatan eks Pancuang Soal, agar aspirasi yang disampaikan masyarakat di Selatan Pesisir Selatan itu tertampung dengan baik.
Satu setengah tahun lalu dimulai lagi melengkapi persyaratan pemekaran hingga DPRD dan Bupati mengajukan usulan ke Gubernur. Gubernur dan DPRD Provinsi Sumbar sepakat untuk melanjutkannya ke DPD yang selanjutnya oleh Kemendagri di sampaikan ke DPR -RI. Pada generasi kedua ini, rupanya ditemukan tahapan yang tepat pemgajuan pemekaran.
Bagi masyarakat awam disana "proposal" pemekaran itu dianggapnya telah tiga belas tahun terbenam di Kemendagri. Lantas ketika turun surat Kemendagri bahwa usulan pemekaran itu diobservasi kelapangan, dianggapnya pula perjuangan pemekaran telah hampir sampai ditujuan. Dan observasi lapangan itu disambut antusias, namun cara penyambutannya sangat salah menurut Tim Observasi Kemendagri.
Dijalanan bertebaran spanduk yang salah satu potongan kalimatnya bertuliskan "Selamat Datang di DOB Kabupaten Renah Indojati". Ini rupanya kesalahan pertama yang ditemukan Tim Observasi Kemendagri. Menurut Tim Observasi, di Kabupaten Pesisir Selatan itu belum boleh ada spanduk yang mengklaim ada teritorial diwilayah itu telah berganti nama menjadi kabupaten lain.
Seharusnya, spanduk itu masih berisikan ucapan selamat datang di Kabupaten Pesisir Selatan bukan di Renah Indojati. Dan Tim Observasipun "takut" ketika diajak panitia penyambutan foto bersama dengan latarbelakang tulisan kabupaten yang belum ada di Undang Undang tersebut. Oleh pimpinannya, Tim Observasi tidak ingin di cap salah alamat saat observasi.
Kedua. Entah karena terlampau girang, panitia dan warga dienam kecamatan di ujung Kabupaten Pesisir Selatan itu telah membuat kesalahan lain. Maka dipasangnyalah papan nama dinas, kantor didepan rumah warga dengan nama menggunakan Kabupaten RIJ. Meski baru observasi, terlihat ketika itu, kabupaten baru yang diidamkan "bak bibir ditepi cawan" bagi masyarakat setempat, tapi itulah kelalaian yang membuat "nilai" menjadi kurang.
Namun itulah pelajaran berharga bagi penggiat pemekaran, bagi warga di enam kecamatan paling ujung Kabupaten pesisir Selatan itu bahwa komunikasi sangat penting dengan pemerintah yang sah. Dan hingga belum ada pemekaran, kawasan itu masih bernama Kabupaten Pesisir Selatan, Bupatinya Nasrul Abit, Wakil Bupatinya Editiawarman, Sekdanya Erizon ibu kotanya Painan dan jangan pernah lagi latah menyebut diri DOB Renah Indojati sebelum RUU DOB RIJ ditepakan jadi Undang Undang