PESISIR SELATAN – Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan Dani Sopian dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Pesisir Selatan. Turut hadir unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Risnaldi mengatakan, tahapan perubahan APBD 2026 telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan DPRD pada 26 Agustus 2026.
Nota kesepakatan tersebut masing-masing bernomor 180/432/BPT-PS/VIII/2026 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nomor 180/433/BPT-PS/VIII/2026 tentang Perubahan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Risnaldi.
Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 161.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan karena adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Selain itu, perubahan juga mempertimbangkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis enam bulan berikutnya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya, serta penyesuaian program dan kegiatan untuk merespons permasalahan aktual yang membutuhkan penanganan segera dan menjadi prioritas.
Risnaldi memaparkan gambaran umum perubahan APBD Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026.
Pada sisi pendapatan, APBD awal Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1.713.650.951.731.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan tersebut meningkat sebesar Rp89.960.169.746, sehingga menjadi Rp1.803.611.121.477.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Belanja daerah yang pada APBD awal sebesar Rp1.719.050.609.302, dalam rancangan perubahan APBD bertambah sebesar Rp180.287.819.378.
Dengan penambahan tersebut, total belanja daerah menjadi Rp1.899.338.428.680.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan bertambah sebesar Rp93.327.649.632.
Dari anggaran semula sebesar Rp5.399.657.571, penerimaan pembiayaan menjadi Rp98.727.307.203.
Penambahan tersebut berasal dari pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI.
Risnaldi menjelaskan, SILPA tersebut akan digunakan antara lain untuk membiayai belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan Presiden Republik Indonesia, Bantuan Keuangan Khusus Bencana Provinsi Sumatera Barat, serta dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN di daerah.
Selain itu, SILPA juga digunakan untuk membiayai belanja yang bersumber dari sisa DAK Fisik, sisa DAK Nonfisik, sisa DAU yang ditentukan penggunaannya (Specific Grant) bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum, serta sisa DAU dan DBH tahun sebelumnya.
Untuk pengeluaran pembiayaan, pada perubahan APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp3 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari sebesar Rp1 miliar dan PDAM sebesar Rp2 miliar yang digunakan untuk sambungan intake ke saluran distribusi.
Di akhir penyampaiannya, Risnaldi berharap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas dan disetujui bersama DPRD sesuai jadwal.
Ia berharap persetujuan bersama dapat dilakukan pada 14 September 2026, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah disetujui bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.