Headline News

header-int

Kepala DPMP2TSP Pesisir Selatan, Suardi: Izin Usaha Habis Masa Berlaku Bakal Ditertibkan

Kamis, 09 Juli 2020, 09:26:52 WIB - 317 | Kontributor : Yoni Syafrizal
Kepala DPMP2TSP Pesisir Selatan, Suardi: Izin Usaha Habis Masa Berlaku Bakal Ditertibkan

Pesisir Selatan--Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerbitan izin usaha, maka kepada masyarakat diminta agar segera melakukan perpanjangan izin usahanya bila sudah habis masa berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Pesisir Selatan, Suardi, Kamis (9/7) terkait akan dilakukanya penertiban terhadap izin usaha yang sudah habis masa berlakunya di daerah itu.

"Kita melalui petugas akan melakukan penertiban terhadap izin usaha yang sudah habis masa berlakunya di daerah ini. Dari itu saya minta kepada masyarakat agar memperpanjang izin yang sudah habis masa berlakunya itu. Karena tidak tertutup pula kemungkinan tindakan tegas melalui penyegelan akan dilakukan oleh petugas, bila imbauan itu diabaikan," katanya.  

Dia menjelaskan bahwa penertiban terhadap berbagai izin usaha yang telah berakhir masa berlakunya itu, selain bertujuan untuk meningkatkan PAD, juga menegakan Peraturan daerah (Perda) No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Perizinan Tertentu.

"Dalam Perda itu disebutkan durasi izin, terutama SITU/HO hanya selama 3 tahun, dan wajib dilakukan perpanjangan," ingatnya.   

Beranjak dari ketentuan itu, sehingga pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap semua izin yang sudah tidak berlaku. Sedangkan kepada para pemilik izin yang masih beraktifitas, akan disurati  untuk memperpanjang izinnya.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemantauan ke lapangan. Bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, tapi masih melakukan aktifitas, maka dihimbau untuk segera memperbaharui izinnya," tambah Suardi lagi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemberitahuan terhadap badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam database perizinan tahun 2017, untuk segera pemperpanjang perizinannya sesuai dengan durasi izin selama tiga tahun tersebut.  

"Ini bisa kita lakukan, sebab setiap tahun BPMP2TSP Pesisir Selatan selalu menerbitkan buku yang memuat data base perusahaan atau usaha perseorangan. Sehingga kita bisa untuk menyuratinya setiap tahunya, termasuk yang usahanya terdaftar melalui izin yang dikeluarkan tahun 2017, atau yang sudah berdurasi selama tiga tahun untuk segera dilakukan perpanjangan," ingatnya mengakhiri. (05)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube