Headline News

header-int

Bagaimana Pemerintah Menentukan Status Bencana Nasional?

Kamis, 04 Desember 2025, 16:17:53 WIB - 3723 | Kontributor : Vijehan Angkat, S.Ds.
Bagaimana Pemerintah Menentukan Status Bencana Nasional?

Indonesia berada di wilayah yang secara alami memiliki tingkat aktivitas geologi, hidrometeorologi, dan vulkanologi yang sangat tinggi, sehingga berbagai jenis bencana dapat terjadi hampir sepanjang tahun. Dari gempa bumi besar yang mengguncang kawasan pesisir hingga banjir bandang yang melanda pemukiman, setiap peristiwa memiliki potensi menimbulkan kerusakan yang luas dan menyulitkan penanganan di tingkat daerah. Dalam kondisi tertentu, skala dampak sebuah bencana dapat melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk merespons secara efektif. Pada saat inilah negara membutuhkan mekanisme yang jelas untuk menentukan kapan sebuah bencana harus dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional, sebuah keputusan yang membawa implikasi besar terhadap koordinasi penanganan, penggunaan anggaran, serta mobilisasi sumber daya negara.

Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional

Penetapan bencana nasional diatur dalam beberapa regulasi kunci, terutama:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
    UU ini menjadi payung hukum utama yang mendefinisikan jenis-jenis bencana, peran pemerintah, serta mekanisme penanganannya.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
    PP ini memberi rincian lebih lanjut mengenai pembagian wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk prosedur penetapan status keadaan darurat bencana.
  3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
    Perpres ini mengatur koordinasi lintas lembaga saat terjadi bencana besar atau kompleks.

Dari regulasi tersebut terlihat bahwa keputusan penetapan bencana nasional bukan dilakukan secara sembarangan. Terdapat parameter, pertimbangan, dan prosedur resmi yang harus dipenuhi.

Siapa yang Berwenang Menetapkan Bencana Nasional?

Dalam sistem hukum Indonesia, ada dua aktor utama yang memiliki kewenangan penting:

1. Presiden

Presiden adalah satu-satunya pihak yang mempunyai kewenangan menetapkan bahwa sebuah bencana adalah bencana nasional. Keputusan ini biasanya diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Penetapan oleh presiden diperlukan ketika dampak bencana begitu besar sehingga memerlukan mobilisasi sumber daya negara secara menyeluruh, melampaui kapasitas pemerintah daerah.

2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

BNPB bertindak sebagai lembaga teknis yang memberikan analisis, data, dan rekomendasi kepada presiden. BNPB mengumpulkan informasi mengenai dampak bencana, tingkat kerusakan, kebutuhan respons, hingga kesiapan daerah.

BNPB juga dapat menetapkan status keadaan darurat bencana di tingkat nasional, tetapi penetapan istilah “bencana nasional” tetap memerlukan keputusan presiden.

Kriteria Penetapan Bencana Nasional

Tidak semua peristiwa bencana memenuhi syarat untuk disebut bencana nasional. Undang-undang menyebutkan beberapa kriteria yang dapat dijadikan pertimbangan:

1. Skala dan Dampak Bencana

Semakin luas wilayah terdampak, semakin besar kemungkinan bencana ditetapkan sebagai nasional. Bencana nasional biasanya memiliki ciri:

  • Menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
  • Mengakibatkan kerusakan infrastruktur vital seperti jalan nasional, jembatan utama, jaringan listrik, atau fasilitas publik strategis.
  • Mengganggu aktivitas ekonomi di tingkat nasional.

2. Kemampuan Daerah untuk Merespons

Bencana dinyatakan sebagai nasional apabila pemerintah daerah tidak mampu menangani dampak yang muncul. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh:

  • Kekurangan anggaran.
  • Terbatasnya tenaga dan sarana penolong.
  • Rusaknya fasilitas pemerintahan sehingga penyelenggaraan penanganan bencana terpukul.

Jika kapasitas daerah sepenuhnya kolaps, intervensi dan koordinasi pemerintah pusat menjadi krusial.

3. Kompleksitas dan Potensi Dampak Lanjutan

Bencana dengan risiko lanjutan yang serius—misalnya ancaman epidemi pasca-banjir besar, potensi likuefaksi, atau erupsi lanjutan gunung berapi—dapat dipertimbangkan untuk status bencana nasional.

4. Aspek Sosial, Politik, dan Keamanan

Bencana yang berdampak pada stabilitas politik atau keamanan, atau yang menyebabkan pengungsian massal dalam skala besar, juga dapat menjadi dasar penetapan status nasional.

Proses Penetapan Bencana Nasional

Mekanismenya secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. BNPB melakukan kajian cepat mengenai dampak dan kebutuhan penanganan.
  2. Pemerintah daerah melaporkan kondisi daerah dan menyatakan apakah mereka membutuhkan bantuan pusat.
  3. BNPB memberikan rekomendasi kepada presiden, berdasarkan data dan hasil analisis lapangan.
  4. Presiden mengeluarkan Keppres yang menyatakan bencana tersebut sebagai bencana nasional.
  5. Setelah ditetapkan, koordinasi lintas kelembagaan dipimpin oleh BNPB, dengan dukungan TNI, Polri, Kementerian/Lembaga terkait, dan pemerintah daerah.

Konsekuensi Penetapan Status Bencana Nasional

Penetapan bencana nasional memberikan sejumlah dampak strategis, di antaranya:

1. Mobilisasi Sumber Daya Secara Maksimal

Pemerintah pusat dapat mengerahkan:

  • TNI dan Polri
  • Peralatan berat
  • Logistik skala besar
  • Tenaga kesehatan dan SAR nasional
  • Bantuan dari kementerian/lembaga lainnya

2. Akses terhadap Pendanaan Besar

Anggaran dari pos tanggap darurat nasional dapat digunakan. Pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana siap pakai (DSP) BNPB dalam jumlah signifikan, serta membuka peluang penerimaan bantuan internasional.

3. Koordinasi Terpadu

BNPB bertindak sebagai koordinator nasional sehingga penanganan bencana lebih terarah dan efisien, mengurangi tumpang tindih antarinstansi.

4. Akses Bantuan Internasional

Status ini memudahkan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri, baik berupa tenaga, peralatan medis, maupun pendanaan kemanusiaan.

Penetapan status bencana nasional bukan sekadar keputusan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa negara dapat merespons dengan cepat, terkoordinasi, dan efektif ketika bencana berskala besar terjadi. Prosesnya melibatkan analisis mendalam, koordinasi struktural, serta pertimbangan dampak luas terhadap masyarakat dan stabilitas negara.

Dengan pemahaman mengenai mekanisme ini, masyarakat dapat melihat bahwa pemerintah memiliki sistem yang terstruktur dalam menghadapi bencana, sekaligus menyadari pentingnya kesiapsiagaan dan mitigasi agar dampak bencana dapat diminimalkan di masa depan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube