PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Prestasi tersebut disampaikan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Darmansyah, Selasa (9/6/2026).
Dalam pidatonya, Hendrajoni mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada 29 Mei 2026 lalu.
"Alhamdulillah, kita kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan opini WTP yang ke-13 kali secara berturut-turut sejak tahun 2013," ujar Hendrajoni di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh aparatur pemerintah daerah, khususnya para pengelola keuangan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Prestasi ini merupakan kebanggaan bagi kita bersama. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pengelola keuangan daerah, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta seluruh OPD yang selama ini menjaga koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan anggaran.
Tak hanya itu, Hendrajoni turut mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang selama ini memberikan dukungan melalui fungsi penganggaran dan regulasi.
"Tanpa dukungan pimpinan dan anggota DPRD berupa persetujuan anggaran serta regulasi yang memadai, upaya yang kami lakukan tentu akan terasa sangat berat," ucapnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrajoni menjelaskan bahwa penyusunan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Ia menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan tujuh komponen laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat. Ketujuh komponen tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran dan neraca daerah sebagai komponen utama dalam penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Darmansyah menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
"Kami di DPRD memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang kembali mempertahankan opini WTP. Ini merupakan capaian yang patut dipertahankan sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Darmansyah.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pembahasan Ranperda ini bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan pemerintah daerah berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan," katanya.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki agenda pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.