PESISIR SELATAN — Menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) demi terciptanya demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN yang digelar di Media Center Bawaslu Pesisir Selatan, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menegaskan bahwa isu netralitas ASN masih menjadi salah satu perhatian serius dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Pengalaman pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya menunjukkan masih adanya dugaan keterlibatan ASN yang berpotensi memengaruhi kontestasi politik.
Menurut Afriki, berbagai laporan dan temuan yang muncul selama tahapan Pemilu dan Pilkada lalu menjadi bahan evaluasi penting bagi lembaga pengawas Pemilu untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan di masa mendatang.
"Pengalaman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang lalu menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pengawas Pemilu seperti kami. Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian bersama adalah netralitas ASN dalam setiap tahapan Pemilu," ujar Afriki.
Ia menilai netralitas ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan salah satu pilar utama dalam menjaga integritas demokrasi. ASN dituntut tetap profesional dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat menguntungkan ataupun merugikan peserta Pemilu.
Karena itu, kata dia, pemahaman yang baik mengenai aturan serta mekanisme penanganan pelanggaran sangat diperlukan agar seluruh elemen dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
"Dengan pelaksanaan kegiatan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke depan dapat berlangsung lebih baik, lebih berkualitas, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Pesisir Selatan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDI), Syauqi Fuadi, memaparkan sejumlah ketentuan yang mengatur larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN umumnya dipengaruhi berbagai faktor. Mulai dari hubungan kekerabatan dan ikatan primordial, faktor hutang budi maupun kesamaan almamater, hingga adanya tekanan struktural seperti ancaman mutasi dan kekhawatiran kehilangan jabatan.
"Faktor-faktor tersebut sering kali menjadi pemicu ASN terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip netralitas," jelas Syauqi.
Lebih lanjut, Syauqi mengungkapkan bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN kini mengalami perubahan setelah dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Jika sebelumnya rekomendasi hasil penanganan dugaan pelanggaran diteruskan kepada KASN, maka saat ini proses koordinasi dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Laporan maupun temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tetap diterima dan dikaji oleh Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu berkoordinasi secara terpusat dengan BKN untuk memastikan ada tindak lanjut dan penegakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," tambahnya.
Perubahan mekanisme tersebut, menurut Syauqi, perlu dipahami oleh seluruh pihak agar proses penegakan aturan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Sementara itu, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Selatan, Sindi Syahmita, selaku ketua panitia pelaksana, berharap kegiatan sosialisasi dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengawal netralitas ASN.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus mendorong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi aparatur negara.
"Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pesisir Selatan berkomitmen mendorong terciptanya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas, profesional, serta bebas dari intervensi aparatur negara sehingga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik dapat terus terjaga," ucap Sindi.
Dengan semakin dekatnya tahapan Pemilu dan Pilkada berikutnya, Bawaslu berharap seluruh ASN di Pesisir Selatan dapat menjaga profesionalitas dan menjauhkan diri dari segala bentuk keberpihakan politik demi terwujudnya pesta demokrasi yang jujur, adil, dan dipercaya masyarakat.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.