PESISIR SELATAN — Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu”, Senin (25/5/2026), di kantor Bawaslu setempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum pemilu bagi jajaran internal Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Selain diikuti internal Bawaslu, kegiatan itu juga menghadirkan perwakilan KPU dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi mengatakan, penguatan pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional dan sesuai regulasi.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah layanan hukum di lingkungan Bawaslu, mulai dari advokasi hukum, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), kajian hukum hingga pemberian keterangan tertulis pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan sumber daya manusia Bawaslu dalam pengelolaan layanan hukum kepemiluan. Selain itu, juga menjadi ruang berbagi informasi serta penguatan koordinasi antar lembaga,” ujar Rinaldi, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan layanan hukum yang baik sangat dibutuhkan dalam mendukung tugas dan fungsi Bawaslu, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika hukum pada tahapan pemilu maupun pemilihan.
Rinaldi menambahkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan semakin siap dan profesional dalam memberikan layanan hukum serta menjalankan tugas pengawasan pemilu secara transparan dan berintegritas.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.