Pesisir Selatan-Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema " Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu", Senin (25/5) di kantor Bawaslu setempat.
Selain internal, Bawaslu Pesisir Selatan juga turut mengundang KPU Pesisir Selatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah setempat. Dalam kegiatan ini, kami berbagi informasi, pengalaman serta saran dan masukan berkaitan dengan pengelolaaan layanan hukum Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengatakan, secara umum, ada empat layanan hukum yang dijelaskan. Yaitu; Advokasi Hukum, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kajian Hukum serta Pemberian Keterangan Tertulis pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan ruang lingkup layanan hukum Bawaslu, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Bawaslu dalam menangani masalah hukum pemilu.
Tak hanya itu, pun untuk meningkatkan koordinasi dan penguatan layanan hukum di lingkungan Bawaslu serta membangun sinergi antara lembaga.
Dasar Hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.