Headline News

header-int

Benahi Perizinan dan UMKM, DPMPTSP Pessel Studi Tiru ke Solok,

Rabu, 17 Juni 2026, 09:19:00 WIB - 43 | Kontributor : Yoni Syafrizal
Benahi Perizinan dan UMKM, DPMPTSP Pessel Studi Tiru ke Solok,

PESISIR SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan studi tiru ke DPMPTSP Kota Solok untuk memperkuat tata kelola perizinan dan pelayanan publik.

 

Kepala DPMPTSP Pessel, Ahmad Hidayat, menyebut kegiatan itu sebagai langkah strategis menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. “Studi tiru ini untuk memastikan kebijakan perizinan di daerah selaras dengan regulasi terbaru,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/6).

 

Ia menjelaskan, regulasi tersebut berdampak pada Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 40 Tahun 2024 tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan.

 

Dari hasil kunjungan, Pessel memperoleh referensi baru terkait pola pelimpahan kewenangan. Di Kota Solok, kewenangan dilimpahkan melalui keputusan wali kota, bukan peraturan kepala daerah.

 

“Model ini lebih fleksibel dan bisa menjadi pertimbangan bagi kami dalam penyesuaian kebijakan,” katanya.

 

Di Kota Solok, pelimpahan kewenangan mencakup 17 sektor perizinan berusaha, 13 sektor nonberusaha, serta 15 bidang pelayanan nonperizinan.

 

Selain itu, studi tiru juga menyoroti strategi penguatan UMKM melalui kemitraan. DPMPTSP Kota Solok memfasilitasi kerja sama UMKM dengan hotel, swalayan, dan jaringan UMKM Sumbar Madani.

 

“UMKM yang difasilitasi harus memiliki legalitas seperti NIB, PIRT, dan sertifikat halal agar produknya berdaya saing,” jelasnya.

 

Kemitraan tersebut juga melibatkan pihak ketiga seperti BPJS dan Pegadaian untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha.

 

“Keterlibatan pihak ketiga penting agar UMKM bisa naik kelas, baik dari sisi produksi, manajemen, maupun pemasaran,” ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi keterlibatan pelaku usaha disabilitas dalam promosi produk di Kota Solok.

 

Ahmad Hidayat menegaskan, hasil studi tiru akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan layanan di Pesisir Selatan.

 

“Kami berharap pelayanan perizinan semakin cepat, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” katanya.

 

Ke depan, pengembangan UMKM akan difokuskan melalui pengklasteran usaha agar pembinaan lebih terarah.

 

“Dengan pengklasteran, UMKM diharapkan benar-benar naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube