Headline News

header-int

Lindungi Perempuan dan Anak, Petugas PPA Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kekerasan

Senin, 17 November 2025, 18:16:36 WIB - 129 | Kontributor : Riko Candra
Lindungi Perempuan dan Anak, Petugas PPA Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kekerasan

Pesisir Selatan – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pesisir Selatan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, petugas perlindungan perempuan dan anak melakukan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan dasar hukumnya sesuai ketentuan nasional.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kekerasan tersebut mencakup tindakan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran. Keempat bentuk kekerasan ini dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan fisik maupun mental korban.

Petugas juga menegaskan bahwa kekerasan tidak selalu berupa luka fisik yang terlihat. Tindakan mengancam, membentak, mengontrol secara berlebihan, hingga membuat korban ketakutan termasuk dalam kategori kekerasan psikis yang sering kali tidak disadari oleh masyarakat. Sementara kekerasan seksual mencakup segala tindakan pemaksaan hubungan atau tindakan cabul yang tidak diinginkan korban.

Sosialisasi turut membahas kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, kekerasan terhadap anak didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan tindakan tersebut.

Menurut petugas, anak adalah kelompok yang paling rentan karena mereka tidak selalu mampu melindungi diri atau melaporkan kejadian yang dialami. Kekerasan fisik seperti memukul atau menendang, serta kekerasan psikis berupa hinaan, ancaman, dan tekanan emosional, dinilai dapat merusak tumbuh kembang anak dalam jangka panjang.

Tindakan kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi perhatian khusus mengingat kasus tersebut sering terjadi tanpa saksi dan kerap dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Petugas mengingatkan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual harus segera dilaporkan untuk mencegah trauma berkepanjangan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, salah satu petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Fitri Handayani, menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam mencegah kekerasan. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peka. Jika melihat tanda-tanda kekerasan, jangan diam. Laporkan, karena setiap korban berhak mendapat perlindungan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa kekerasan, dalam bentuk apa pun, bukan masalah domestik yang harus disembunyikan, tetapi pelanggaran hukum yang wajib ditangani secara serius. “Perempuan dan anak adalah kelompok yang harus kita lindungi bersama. Kesadaran kolektif adalah kunci mengurangi kasus kekerasan di tengah masyarakat,” tambahnya.

 

 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2025 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube