PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus mematangkan arah penataan ruang wilayah melalui Konsultasi Publik II Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Focus Group Discussion (FGD) II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Tahun 2026, Kamis (5/11).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam menyempurnakan dokumen perencanaan yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan untuk dua puluh tahun mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pesisir Selatan yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Dailipal, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pijakan strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Dilanjutkannhya, dokumen tersebut menjadi pedoman untuk mengatur struktur dan pola ruang, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan, investasi, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
“RTRW harus disusun secara cermat, terpadu, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan untuk dua puluh tahun ke depan. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari rampungnya dokumen, tetapi juga dari sejauh mana rencana tersebut dapat menjadi pedoman pembangunan, memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjaga kelestarian lingkungan,” Ungkap Dalipal.
Lebih jauh, ia menguraikan bahwa Pesisir Selatan memiliki bentang wilayah dengan karakteristik yang beragam, mulai dari kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, perkotaan dan perdesaan, kawasan pertanian, hingga hutan dan perbukitan Bukit Barisan. Keragaman tersebut menyimpan potensi besar pada sektor pertanian, perikanan dan kelautan, pariwisata bahari, UMKM, serta agroindustri.
Namun, potensi itu memerlukan tata kelola yang terarah agar mampu menghadirkan nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan daya dukung serta daya tampung lingkungan. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, konektivitas antarwilayah, alih fungsi lahan, tekanan terhadap ekosistem pesisir, pengelolaan sampah dan limbah, serta kerentanan terhadap bencana.
Karena itu, penataan ruang perlu dirancang secara terintegrasi dan berorientasi pada keberlanjutan. Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, di antaranya perlindungan lahan pertanian dan kawasan lindung, pengelolaan kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil, pengembangan pariwisata bahari sesuai daya dukung lingkungan, peningkatan konektivitas dan pelayanan dasar, hingga penguatan mitigasi bencana.
Dalam konteks tersebut, pengembangan kawasan unggulan seperti Pantai Carocok dan Kawasan Strategis Pariwisata Mandeh, termasuk potensi sektor pertanian dan perikanan, diharapkan dapat tumbuh secara produktif sekaligus tetap berpijak pada prinsip kelestarian sumber daya alam.
Dailipal juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyempurnaan dokumen RTRW dan KLHS. Pandangan, data, koreksi, serta usulan dari perangkat daerah, pemerintah nagari, kecamatan, instansi vertikal, akademisi, organisasi profesi, tokoh adat, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat diperlukan agar rumusan kebijakan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta kondisi wilayah.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam forum ini hendaknya dicatat, ditelaah, dan ditindaklanjuti secara cermat. Konsistensi antara data, hasil analisis, konsep pengembangan wilayah, rencana struktur ruang, pola ruang, serta rekomendasi KLHS perlu dijaga agar dokumen akhir memiliki kualitas teknis yang baik, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Melalui konsultasi publik dan diskusi kelompok terarah tersebut, pemerintah daerah berharap terbangun kesepahaman serta rekomendasi konstruktif bagi penyempurnaan dokumen. Dengan demikian, RTRW tidak berhenti sebagai kelengkapan perencanaan, tetapi benar-benar menjadi kompas pembangunan yang mampu mengarahkan pertumbuhan wilayah secara tertib, tangguh terhadap bencana, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sebab, masa depan sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh seberapa pesat pembangunan dilaksanakan, tetapi juga oleh seberapa bijaksana ruang dan sumber daya alamnya dikelola untuk generasi mendatang.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.