PESISIR SELATAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah sebagai upaya mendorong kinerja birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut diterbitkan di Jakarta pada Selasa (31/3/2026) dan mulai diberlakukan secara nasional pada 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyesuaikan pola kerja ASN agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.
Dalam aturan tersebut, ASN di daerah diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH), dengan ketentuan WFH dilaksanakan satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, sekaligus mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi layanan publik di daerah.
Di Kabupaten Pesisir Selatan, implementasi SE tersebut mulai disikapi oleh perangkat daerah, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah seorang ASN Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Novira Taufiq, saat diwawancarai pada Rabu, 1 April 2026, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Transformasi budaya kerja ini menjadi momentum bagi ASN untuk lebih adaptif terhadap teknologi digital. Dengan pola kerja yang fleksibel, kami dituntut tetap produktif dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Novira.
Ia menambahkan bahwa penerapan pola kerja baru ini perlu didukung dengan kesiapan infrastruktur digital serta kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah.
Pemerintah daerah sendiri tetap diminta memastikan layanan publik berjalan normal, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan mampu mempercepat transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.