Headline News

header-int

Satpol PP Pessel Tertibkan Tempat Karaoke di Sutera, 4 Pemandu Karaoke Diamankan

Senin, 08 Juni 2026, 10:10:39 WIB - 41 | Kontributor : Afrizal
Satpol PP Pessel Tertibkan Tempat Karaoke di Sutera, 4 Pemandu Karaoke Diamankan

PESISIR SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan kembali melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 

 

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menertibkan sebuah tempat karaoke milik Ochi yang beroperasi di kawasan Lansano, Kecamatan Sutera.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas usaha karaoke tersebut.

 

"Dalam operasi penertiban ini, petugas berhasil mengamankan empat orang pemandu karaoke serta menyita dua unit speaker yang digunakan sebagai sarana operasional karaoke," ujar Agung.

 

Ia menjelaskan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku, khususnya terkait ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.

 

Menurutnya, aktivitas tempat karaoke tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan ketentraman warga di lingkungan sekitar.

 

"Dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP bertindak berdasarkan laporan masyarakat dan ketentuan peraturan yang berlaku. Kami berkewajiban menjaga agar situasi di tengah masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif," katanya.

 

Sebagai tindak lanjut dari operasi tersebut, Satpol PP akan memanggil penanggung jawab dan pengelola usaha karaoke yang bersangkutan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak kecamatan guna mendukung proses penanganan dan pembinaan lanjutan terhadap pengelola usaha tersebut.

 

Dalam operasi tersebut, petugas turut memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik maupun pengelola usaha agar menghentikan seluruh aktivitas karaoke yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

 

Agung menegaskan, selama proses penertiban berlangsung, situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang ditertibkan.

 

"Kegiatan berlangsung dengan lancar. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjalankan tugas penegakan Perda," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan daerah.

 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.

 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan ketenteraman bersama," tutup Agung.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube