Headline News

header-int

Datuk Adalah Mitra

Selasa, 23 Oktober 2018, 06:21:06 WIB - 4230 | Kontributor :

Di Minangkabau Datuk adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan suatu kaum atau suku yang ada di nagari dan selanjutnya disetujui sampai di tingkat rapat adat oleh para tokoh pemuka adat setempat. Biasanya melalui rapat Kerapatan Adat Nagari atau KAN. Gelar datuk tergantung pada masing masing suku. Gelar datuk adalah gelar sako, yang merupakan gelar pusaka kaum, yang merupakan gelar turun temurun menurut garis ibu. Tidak boleh diberikan kepada laki laki yang bukan keturunan menurut adat. Datuk adalah pemimpin tertinggi dalam kaum.

Bermacam gelar pengiring kata kedua sesudah kata Datuk, seperti Rajo (comtoh: Datuk Rajo Gampo), Bandaro (Datuk Bandaro Panjang), Panduko Maharajo, Penghulu, Sutan Marah dan sebagainya. Di Minangkabau datuk adalah gelar adat yang sangat dihormati.

Dia adalah pemimpin kaumnya. Ditinggikan sarantiang, di dahulukan salangkah. Dia adalah symbol, yang dikiaskan dalam : Nan Bakcando Kayu Gadang di tangah Kampung, Ureknyo tampek baselo, batangnyo tampek basanda, dahannya tampek barayun, daunnya katampek balindung jo bataduh, kok babuah kadimanakan basamo.

Dalam kapasitas tertentu dia adalah andiko bagi kaumnya. Dia adalah raja yang maha adil ‘tibo dipusek indok bakampihkan” : kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu. Dengan demikian, dalam skala kecil dia adalah kepala pemerintahan bagi kaumnya, juga sebagai hakim, sebagai symbol dan sebagai juru damai bagi para kerabatnya.

Karena datuk adalah pemimpin kaum, maka ia selalu dapat mengikuti dan mengamati kaumnya, serta dapat merasakan suka duka kaumnya. Jika baralek dia adalah tonggak tua yang menjadi penumpu utama alek kaumnya, dan jika terjadi duka, maka dia akan menunjukkan duka yang mendalam dihadapan kaumnya. Diharapkan datuk dapat merumuskan perasaan kaumnya dan mencarikan jalan keluar jika ada masalah.

Datuk adalah gelar yang tak dapat dibeli dan tak bisa dijual. Oleh karena itu fungsi datuk sebagai penghulu tergambarkan dalam kewajibannya. Kewajiban dalam adat disebut utang. Utang penghulu yang dimaksud dalam adat adalah : manuruik alua nan luruih, manampuah jalan nan pasa, mamaliharo anak kamanakan, dan mamaliharo harto pusako.

Ada sekitar 1.854 datuk di Pesisir Selatan, yang memimpin kaumnya pada 15 kecamatan, di 182 nagari, atau di 480 kampung. Mereka merupakan pemimpin informal yang turun temurun, dan saat ini menjadi pedoman dalam kehidupan adat sehari-hari bagi sekitar 520.036 jiwa penduduk Pesisir Selatan. Para datuk sebagai penghulu, sesuai sumpahnya ketika dilewakan, berutang pada seluruh anak kamanakan dan kaum kerabatnya.

Di tengah kompetisi makin ketat, dan arus global makin berpengaruh, kita bersama-sama membayar utang ini, agar masyarakat kita tetap dapat menjaga kelestarian budayanya. Di samping itu, tentu saja kita berkeinginan agar para penghulu dapat bersama sama dengan pemerintah daerah mengentaskan anak kemanakan yang masih miskin, yang saat ini berjumlah sekitar 35.860 jiwa, menerangi rumah tangga yang belum teraliri listrik sebanyak 6.596 rumah tangga.

Ke depan, diharapkan peran datuk atau penghulu sebagai mitra pemerintah dalam membangunan masyarakat, antara lain : 1. Memberikan ketauladanan dalam bermasyarakat, 2. Berpartisipasi dalam menjaga kantibmas, 3. Menjaga keharmonisan dan menghindari konflik, 4. Bersama-sama melakukan berantas kemiskinan dengan gerakan “Basamo Mako Manjadi” ,

Dalam berorganisasi dan berpartisipasi terhadap nagari dan pemerintahan, ninik mamak dapat mempedomani Perda Nomor 7 tahun 2018, dan UU 6 tahun 2014 tentang desa. Diharapkan di masa depan para penghulu lebih mengambil peran dalam berbagai upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk mencapai kesejahteraan anak kamanakan kita semua.

Balam barabah si kaladi, inggok di bawah sikaduduk, lareh bulunyo duo halai, kok salah tolong paelokki, kok kurang tolonglah tukuk, kok senteng tolong dibilai.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube