Headline News

header-int

APKASINDO Sumbar Dukung Laporan Dugaan Kartel Sawit Pessel ke KPPU, Petani Minta Keadilan

Minggu, 14 Juni 2026, 14:55:20 WIB - 8 | Kontributor : Okis Mardiansyah
APKASINDO Sumbar Dukung Laporan Dugaan Kartel Sawit Pessel ke KPPU, Petani Minta Keadilan

PESISIR SELATAN – Langkah Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, melaporkan lima pabrik kelapa sawit (PKS) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia mendapat dukungan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumatera Barat.

 

Apkasindo menilai pengaduan tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap ribuan petani sawit yang selama bertahun-tahun mengeluhkan rendahnya harga tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Ketua Apkasindo Sumbar, Jufri Nur, mengatakan persoalan harga sawit di Pesisir Selatan bukanlah masalah baru. Menurutnya, daerah tersebut selama ini dikenal sebagai wilayah dengan harga TBS petani swadaya paling rendah dibandingkan kabupaten lain di Sumatera Barat.

 

"Ya, memang harga sawit di Pesisir Selatan selalu rendah. Bahkan bisa dikatakan paling rendah dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat. Karena itu kami menilai langkah pelaporan ke KPPU sudah sangat tepat untuk mengurai persoalan yang selama ini terjadi," ujar Jufri Nur kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

 

Ia menegaskan, rendahnya harga sawit telah menjadi persoalan yang berkepanjangan dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.

 

Padahal, kata dia, Pesisir Selatan merupakan salah satu daerah dengan potensi perkebunan sawit yang sangat besar di Sumatera Barat. Ribuan kepala keluarga menggantungkan sumber pendapatan dari hasil panen sawit setiap harinya.

 

"Tidak sedikit masyarakat yang bergantung pada kebun kelapa sawit di Pesisir Selatan. Karena itu tata kelolanya perlu diperjuangkan agar petani mendapatkan harga yang lebih adil," katanya.

 

Jufri menegaskan Apkasindo akan mendukung setiap upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani sawit, termasuk mendorong transparansi tata niaga dan persaingan usaha yang sehat dalam industri pengolahan sawit.

 

Menurutnya, apabila nantinya KPPU menemukan adanya praktik persekongkolan atau pelanggaran persaingan usaha yang menyebabkan petani dirugikan, pemerintah harus mengambil langkah tegas.

 

"Jika memang terbukti ada persekongkolan yang merugikan petani, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebab yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor sawit," ucapnya lagi.

 

Sebelumnya, Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi PAN, Novermal, resmi melaporkan lima pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah selatan Sumatera Barat itu ke KPPU pada 8 Juni 2026.

 

Laporan tersebut dilandasi dugaan praktik kartel harga dan monopsoni dalam pembelian TBS petani swadaya yang selama ini menyebabkan harga sawit di Pesisir Selatan jauh tertinggal dibandingkan daerah lain.

 

Dalam surat pengaduannya, Novermal menyebut lima perusahaan yang menjadi objek laporan, yakni PT Incasi Raya Sudetan POM, PT Sumatera Jaya Agro Lestari, PT Transco Energi Utama, PT Kemilau Permata Sawit, dan PT Muara Sawit Lestari.

 

Menurut Novermal, terdapat indikasi kesamaan pola penetapan harga pembelian TBS yang relatif rendah serta tingginya potongan timbangan atau sortasi yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, pada akhir Mei 2026 harga TBS petani swadaya di Kabupaten Sijunjung berada pada kisaran Rp3.080 hingga Rp3.120 per kilogram dengan potongan sortasi sekitar 4 hingga 5 persen.

 

Sebaliknya, pada periode yang sama harga TBS petani swadaya di Pesisir Selatan hanya berkisar Rp2.070 hingga Rp2.350 per kilogram dengan potongan timbangan mencapai 9 hingga 12 persen.

 

Kondisi serupa kembali terjadi pada awal Juni 2026. Saat harga sawit petani di sejumlah daerah lain masih berada di atas Rp3.400 per kilogram, harga di Pesisir Selatan hanya berkisar antara Rp2.490 hingga Rp2.830 per kilogram dengan tingkat sortasi yang tetap tinggi.

 

"Perbedaan harga ini sangat mencolok. Dengan kondisi geografis dan kualitas buah yang relatif sama, tentu publik bertanya mengapa harga sawit di Pesisir Selatan bisa terpaut begitu jauh dibandingkan daerah lain," ujar Novermal.

 

Selain dugaan kartel harga, ia juga menyoroti potensi praktik monopsoni, yakni kondisi pasar yang hanya dikuasai oleh sedikit pembeli sehingga posisi tawar petani menjadi sangat lemah.

 

Menurutnya, hamparan perkebunan sawit swadaya seluas sekitar 44 ribu hektare yang membentang dari Kecamatan Sutera hingga Silaut praktis hanya bergantung kepada lima PKS tersebut sebagai pembeli utama hasil panen petani.

 

Novermal juga mempertanyakan transparansi penetapan rendemen dan dasar penghitungan potongan timbangan yang selama ini diterapkan perusahaan.

 

Ia meminta KPPU melakukan penelitian dan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa data rendemen, mekanisme sortasi, serta kemungkinan adanya koordinasi antarpelaku usaha dalam menentukan harga pembelian TBS.

 

"Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah keadilan bagi petani. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi jika ada praktik yang merugikan petani, tentu harus dihentikan," katanya.

 

Pengaduan tersebut kini menjadi perhatian publik dan kalangan petani sawit di Sumatera Barat. Banyak pihak berharap KPPU dapat mengungkap penyebab utama rendahnya harga sawit di Pesisir Selatan sehingga tercipta tata niaga yang lebih adil bagi puluhan ribu petani yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube