Headline News

header-int

Satpol PP Pessel Musnahkan 252 Botol Miras, Perang Melawan Penyakit Masyarakat Terus Digencarkan

Senin, 15 Juni 2026, 14:03:37 WIB - 159 | Kontributor : Okis Mardiansyah
Satpol PP Pessel Musnahkan 252 Botol Miras, Perang Melawan Penyakit Masyarakat Terus Digencarkan

PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sebanyak 252 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi penertiban dan pengawasan selama tiga bulan terakhir dimusnahkan, Senin (15/6/2026).


Pemusnahan ratusan botol miras tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol yang dinilai tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat yang hidup di tengah masyarakat Pesisir Selatan.

 

Botol-botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan petugas Satpol PP dan Damkar dalam serangkaian operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan sejak April hingga Juni 2026 di berbagai kecamatan. Operasi tersebut menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

 

“Berdasarkan hasil operasi penertiban dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan dari bulan April sampai dengan Juni 2026, sebanyak 252 botol minuman keras berhasil diamankan dan hari ini dilakukan pemusnahan,” ujar Agung.

 

Menurutnya, keberadaan minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu berbagai gangguan ketertiban dan masalah sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap peredarannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

 

“Minuman keras bukan saja melanggar ketentuan Perda, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan adat yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

 

Agung menyebut, pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memperdagangkan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

 

“Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman masyarakat,” ucapnya lagi.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Zendra Effendi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ratusan botol miras tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat.

 

Menurutnya, banyak informasi yang diterima petugas berasal dari laporan warga yang peduli terhadap kondisi lingkungan sekitarnya.

 

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ke depan, operasi dan pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk mencegah peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Zendra.

 

Ia menegaskan, operasi penertiban akan terus digelar secara rutin dan menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

Pemusnahan 252 botol miras tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak ketenteraman masyarakat.

 

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah.

 

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, peredaran minuman keras diharapkan dapat ditekan sehingga tercipta kehidupan yang lebih aman, tertib, serta selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi identitas Kabupaten Pesisir Selatan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube