Headline News

header-int

Dinas Kesehatan Pesisir Selatan Bahas RAD Penanggulangan TB Tahun 2026-2030

Jumat, 28 Agustus 2026, 09:28:05 WIB - 11 | Kontributor : Marlison
Dinas Kesehatan Pesisir Selatan Bahas RAD Penanggulangan TB Tahun 2026-2030

PESISIR SELATAN-Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis (TB) Tahun 2026–2030 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu  (26/8).

Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani mengatakan, pembahasan dilakukan bersama tim pembahas yang terdiri dari unsur Kementerian Hukum  (Kemenkum) dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan penyempurnaan substansi RAD TB agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arah pembangunan daerah.

Dalam pembahasan, tim memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan RAD TB. Salah satu poin penting adalah perlunya memastikan konsistensi pencantuman tahun antara judul dan batang tubuh rancangan.

Tim juga memberikan masukan agar ditambahkan substansi mengenai peran Bappeda, terutama dalam koordinasi perencanaan, sinkronisasi program dan kegiatan, serta integrasi penanggulangan TB ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

RAD TB Tahun 2026–2030 juga perlu diselaraskan dengan visi dan misi Kepala Daerah, sehingga kebijakan, strategi, program dan kegiatan penanggulangan TB dapat mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain itu, dasar hukum dalam rancangan perlu diperbarui dengan menghapus regulasi yang sudah tidak berlaku. Regulasi yang masih dalam tahap harmonisasi juga disarankan untuk tidak dicantumkan sebagai dasar hukum sampai regulasi tersebut ditetapkan dan berlaku.

Sebelum proses harmonisasi lebih lanjut, tim pembahas meminta agar naskah rancangan disampaikan terlebih dahulu untuk dilakukan telaah secara menyeluruh.

Untuk RAD TB Tahun 2026–2030, tim menyampaikan bahwa TB merupakan penyakit menular, sehingga penyusunan kebijakan dan strategi perlu mempedomani ketentuan yang berlaku, termasuk lampiran Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang penanggulangan tuberkulosis.

Dalam pembahasan strategi, tim memberikan masukan agar strategi pencegahan TB diperkuat dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih jelas, antara lain promosi dan edukasi kesehatan, penemuan dini dan penanganan kasus, pencegahan penularan, investigasi kontak, pemberian terapi pencegahan tuberkulosis sesuai ketentuan, serta peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.

Aspek pengendalian faktor risiko juga perlu diperkuat, antara lain melalui peningkatan kualitas lingkungan dan ventilasi, pengurangan risiko penularan pada hunian padat, penerapan etika batuk, penggunaan masker pada kondisi tertentu, serta pengendalian faktor risiko lainnya sesuai ketentuan.

Tim juga menekankan pentingnya upaya untuk membantu mitigasi pasien TBC dalam menjalani pengobatan, termasuk dukungan dan pendampingan agar pasien dapat menjalani pengobatan secara teratur hingga tuntas.

Substansi pemantauan dan evaluasi perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sehingga mekanisme dan indikator monitoring serta evaluasi penanggulangan TB di daerah selaras dengan kebijakan nasional.

Pada bagian latar belakang, khususnya dalam lampiran, perlu ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan TB sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa penyempurnaan redaksional juga menjadi perhatian, termasuk penyesuaian penggunaan istilah “analisis” menjadi “analisa” sesuai hasil pembahasan. Sementara substansi mengenai “peran serta masyarakat” disarankan untuk dihapus apabila tidak diperlukan dalam struktur rancangan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim pembahas atas perhatian, masukan dan telaah yang telah diberikan terhadap rancangan RAD TB Tahun 2026–2030.

Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinkes PPKB menerima seluruh catatan dan saran yang disampaikan oleh tim pembahas dan akan menindaklanjutinya melalui perbaikan serta penyempurnaan rancangan.

“Seluruh catatan dan masukan dari tim pembahas akan kami tindak lanjuti. Kami menerima semua saran yang telah disampaikan sebagai bahan untuk memperbaiki dan menyempurnakan RAD TB Tahun 2026–2030,” ujar Kepala Dinkes PPKB.

Kepala Dinas juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena proses pembahasan RAD TB telah dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, berbagai masukan dari tim pembahas sangat penting sebagai bahan pembanding dalam penyempurnaan dokumen.

Selanjutnya, Kepala Dinas meminta agar seluruh catatan hasil pembahasan dari tim pembahas dapat dikirimkan kepada Dinkes PPKB Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga dapat menjadi bahan pembanding dan acuan dalam melakukan perbaikan rancangan.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan RAD TB Tahun 2026–2030 dapat disusun secara lebih komprehensif, implementatif dan selaras dengan regulasi nasional, perencanaan pembangunan daerah serta visi dan misi Kepala Daerah.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya penanggulangan TB di Kabupaten Pesisir Selatan, mulai dari pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, pendampingan pasien, pengendalian faktor risiko, pemantauan dan evaluasi, hingga upaya percepatan eliminasi tuberkulosis secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube