Pesisir Selatan--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Rapat Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut pelaksanaan SPMB yang telah diterapkan pada jenjang Sekolah Dasar sekaligus persiapan menuju penerimaan murid tahun ajaran berikutnya.
Kepala Disdikbud Pessel, Salim Muhaimin, ketika dihubungi Kamis (27/11/2025), menjelaskan bahwa evaluasi diperlukan agar proses penerimaan murid baru benar-benar memenuhi prinsip keadilan, objektivitas, dan pemerataan layanan pendidikan.
"Evaluasi ini penting agar SPMB berjalan makin tertib, transparan, dan memberi akses setara bagi semua anak di daerah ini," katanya.
Salim juga menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh sekolah memahami kebijakan terbaru yang menjadi landasan SPMB. Menurutnya, tanpa penyamaan persepsi, pelaksanaan penerimaan murid baru akan menimbulkan ketidaksamaan standar antar sekolah. Ia menegaskan bahwa koordinasi antarpengawas, koordinator wilayah, dan kepala sekolah merupakan kunci kelancaran.
Dijelaskannya bahwa rapat evaluasi tersebut digelar selama tiga hari di Aula Disdikbud Pessel, dengan peserta dari Koordinator Wilayah Dinas Kecamatan (Korwilidikcam), pengawas sekolah, serta kepala sekolah SD se-Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan dibagi menjadi tiga angkatan sesuai wilayah kecamatan untuk memastikan pembahasan lebih fokus.
Angkatan I diikuti Korwilidikcam Koto XI Tarusan dan IV Jurai pada 6 November 2025, dilanjutkan Angkatan II meliputi Batang Kapas dan Ranah Pesisir pada 10 November 2025, serta Angkatan III mencakup Linggo Sari Baganti dan Silaut pada 11 November 2025.
Salim Muhaimin menjelaskan bahwa SPMB merupakan sistem baru yang menggantikan PPDB dan mencakup seluruh jenjang dari TK hingga SMA/SMK.
Sistem itu dirancang agar lebih inklusif dan berpihak pada pemerataan kesempatan belajar. Ia mengatakan bahwa kebijakan baru ini harus dipahami dengan benar oleh seluruh satuan pendidikan.
Dalam evaluasi tersebut, peserta juga membahas empat jalur pendaftaran yang digunakan dalam SPMB, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur membutuhkan pemahaman teknis yang tepat agar sekolah dapat menerapkannya sesuai aturan dan tanpa diskriminasi.
Selain mekanisme seleksi, ketentuan batas usia siswa turut menjadi perhatian. Untuk TK, usia minimum ditetapkan 4 tahun untuk Kelompok A dan 5 tahun untuk Kelompok B. Sementara jenjang SD memprioritaskan usia 7 tahun, dengan ketentuan minimal 6 tahun per 1 Juli, dan SMP menerima siswa maksimal berusia 15 tahun.
Menurut Salim, salah satu tujuan utama evaluasi ini adalah memastikan sekolah tidak hanya mengikuti aturan, tetapi juga memahami esensi kebijakan, yakni memberikan pendidikan dasar yang berkualitas, ramah anak, dan sejalan dengan standar pelayanan minimal.
Melalui rangkaian evaluasi itu, Disdikbud Pessel menegaskan komitmennya meningkatkan tata kelola penerimaan murid baru sehingga SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih baik, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.