Pesisir Selatan--Para kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diingatkan supaya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan.
Imbauan itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pessel, Suhendri kepada penulis pesisirselatan.go.id Selasa (15/10).
"Agar tenaga pendidik terhindar dari jeratan hukum karena salah dalam menggunakan dana BOS, maka harus melaksanakannya sesuai aturan. Ini saya sampaikan, sebab dana yang bertujuan untuk melancarkan pelaksanaan proses belajar mengajar itu, telah diatur penggunaanya agar tidak salah sasaran," kata Suhendri.
Ketegasan itu disampaikanya agar kepala sekolah maupun guru benar-benar mempergunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada.
"Jangan ada mark up anggaran atau hal-hal yang dapat menjerat kepala sekolah ke hadapan penegak hukum," ingatnya.
Dia menyampaikan bahwa di beberapa daerah ada kasus guru atau kepala sekolah yang terjerat hukum gara-gara tidak mengindahkan aturan.
"Guru adalah pekerjaan yang mulia, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Dari itu saya berharap jangan dicederai pekerjaan yang mulia ini dengan persoalan dan kasus hukum," pintanya.
Dikatakan lagi bahwa pendidikan adalah hal utama dalam mendorong maju dan mundurnya pembangunan sebuah negara. Jika pendidikan rusak maka negara juga bisa rusak.
"Baranjak peran dan fungsi itu, sehingga sekali lagi saya tegaskan agar pendidikan jangan dicederai oleh persoalan hukum. Baik yang ditimbulkan oleh korupsi, narkoba, maupun dalam bentuk tindak pidana lainya," tutup Suhendri menegaskan. (05)