PESISIR SELATAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk membahas pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di daerah tersebut, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan penyelenggaraan administrasi kependudukan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan, mengatakan audiensi tersebut menjadi momentum untuk bertukar informasi mengenai pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk berbagai langkah yang telah dilakukan Dukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, masukan dari lembaga pengawas dan pemeriksa menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan.
Ia menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta kematian, dokumen perkawinan, hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan pemerintah," katanya.
Karena itu, Beriskhan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pelayanan administrasi kependudukan juga harus didukung data yang akurat dan terus diperbarui agar dokumen yang dimiliki warga sesuai dengan kondisi kependudukan sebenarnya.
Dalam audiensi tersebut, pembahasan pelayanan juga berkaitan dengan pentingnya pemenuhan standar pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Ombudsman RI dalam penilaian pelayanan publik antara lain memperhatikan aspek sumber daya dan sarana prasarana, proses pelayanan, hasil layanan, serta mekanisme pengelolaan pengaduan.
Beriskhan menyebutkan, masukan dan evaluasi dari pihak eksternal perlu dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan pelayanan, bukan semata-mata sebagai bentuk pengawasan.
"Dengan adanya komunikasi dan pertukaran informasi, berbagai kendala yang ditemukan dalam penyelenggaraan pelayanan dapat diidentifikasi lebih awal dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan," jelasnya.
Ditambahkan bahwa upaya memperkuat pelayanan tersebut sejalan dengan sejumlah inovasi yang telah dikembangkan Dukcapil Pesisir Selatan.
Salah satunya melalui pelayanan PASS NIKAH (Pemberian Administrasi Status Saat PerNIKAHan), yang memungkinkan perubahan dokumen kependudukan pasangan setelah menikah dilakukan secara terintegrasi melalui kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain mempercepat penerbitan dan pemutakhiran dokumen, Dukcapil Pesisir Selatan juga terus mendorong pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Data kependudukan yang akurat dibutuhkan untuk perencanaan pelayanan publik, penyaluran program pemerintah, hingga pemadanan data antar instansi.
"Data Semester I 2026, misalnya, mencatat jumlah penduduk Pesisir Selatan sebanyak 548.495 jiwa," ujarnya.
Melalui audiensi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan BPK RI tersebut, Dukcapil Pesisir Selatan diharapkan semakin mampu memperkuat tata kelola pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Pengawasan, evaluasi dan keterbukaan terhadap masukan publik sangat penting agar pelayanan pemerintah tidak hanya cepat secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan dan rasa keadilan bagi seluruh warga," tutupnya.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.