PESISIR SELATAN - Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan terus memperkuat kemudahan akses pelayanan publik dengan menyediakan informasi yang jelas mengenai jenis layanan serta waktu penyelesaian yang dapat diketahui masyarakat sebelum mengajukan permohonan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus mendorong pelayanan bidang pertanian yang lebih transparan, sederhana, dan mudah diakses.
Kepala Dinas Pertanian Pesisir Selatan, Hamdi, mengatakan keterbukaan informasi mengenai pelayanan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas layanan apa saja yang tersedia serta berapa lama proses penyelesaiannya.
"Informasi mengenai jenis pelayanan dan waktu penyelesaian perlu diketahui masyarakat. Dengan begitu, masyarakat memiliki gambaran yang jelas sebelum mengurus pelayanan yang dibutuhkan," kata Hamdi.
Ia menjelaskan, Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan saat ini menyediakan lima jenis pelayanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Kelima layanan tersebut meliputi Permintaan Pestisida Pertanian, Pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Inseminasi Buatan, Pengobatan dan Vaksinasi, serta Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian.
Hamdi menerangkan, setiap jenis pelayanan memiliki standar waktu penyelesaian yang berbeda sesuai dengan karakter dan proses layanan. Permintaan Pestisida Pertanian, Inseminasi Buatan, serta Pengobatan dan Vaksinasi ditetapkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.
Sementara itu, Pembuatan STDB membutuhkan waktu penyelesaian antara satu hingga tiga hari kerja. Adapun Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian memiliki standar waktu penyelesaian antara satu hingga dua hari kerja.
"Penetapan waktu penyelesaian ini merupakan bentuk kepastian pelayanan kepada masyarakat. Jadi, masyarakat dapat mengetahui estimasi waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan," jelasnya.
Menurut Hamdi, kejelasan informasi tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membantu menciptakan proses pelayanan yang lebih tertib. Masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi maupun dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pelayanan sehingga prosesnya dapat berjalan lebih efektif.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi pelayanan merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang akuntabel dan transparan. Karena itu, Dinas Pertanian Pesisir Selatan berupaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai layanan yang menjadi kewenangan perangkat daerah tersebut.
"Pelayanan publik harus sederhana, jelas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kami terus berupaya memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Hamdi.
Ia berharap kemudahan akses informasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai layanan yang disediakan Dinas Pertanian. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengakses pelayanan sesuai kebutuhan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pertanian dan usaha budidaya.
Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, lanjutnya, akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang responsif.
"Informasi mengenai jenis layanan dan standar waktu penyelesaian ini, diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membangun pelayanan yang lebih pasti, mudah, dan berorientasi kepada masyarakat," tutupnya.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.